Kode Etik

Majelis Kehormatan Kode Etik

Penegakkan kode etik seperti yang dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang keanggotaannya terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi.

Pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK mengacu pada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.

Susunan keanggotaan MKKE adalah :

  1. Dr. Agus Joko Pramono,M.Acc., Ak., CA. (Ketua Merangkap Anggota)
  2. Ir. Isma Yatun, M.T. (Anggota)
  3. Dr. Jusuf Halim, S.E., Ak., M.H, C.A (Anggota)
  4. Prof. Dr. Rusmin, M.B.A (Anggota)
  5. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. (Anggota)

Mekanisme Kerja Majelis Kehormatan Kode Etik

Pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK mengacu kepada Keputusan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Mekanisme Kerja Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI. Keputusan tersebut merupakan acuan yang lebih rinci dan bersifat teknis bagi Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, dimaksudkan agar terdapat kesatuan pandang dan tindakan dalam melaksanakan tugasnya.