Tangani Jalan di Apau Kayan Perlu Intervensi Pusat

Koran Kaltara, 12 April 2022

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Akses ke wilayah perbatasan Apau Kayan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) hingga saat ini belum ada penanganan serius.

Seperti diketahui, sejak akhir tahun lalu, ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim) menuju Kecamatan Sungai Boh, Malinau, kondisinya memprihatinkan.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa mengungkapkan, hingga saat ini kondisi jalan tersebut belum ada perubahan siginifikan, sejak terjadinya kerusakan beberapa bulan terakhir.

Hal tersebut sangat mengganggu mobilitas orang dan barang, khususnya bagi masyarakat Apau Kayan.

Tak hanya itu, rusaknya jalan juga menghambat mobilisasi kebutuhan material pembangunan proyek nasional, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Long Nawang.

“Penanganan belum ada sampai saat ini. Sekarang kita sedang perjuangkan lintas tingkat provinsi dan kementerian. Karena kan itu menyangkut HGU (hak guna usaha) dalam kawasan Sumalindo yang memang perlu penanganan bersama,” katanya saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (11/4/2022).

Jalan tersebut, lanjut dia, memang masuk dalam wilayah perusahaan milik PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global Tbk.

Namun demikian, jalan tersebut adalah akses darat satu-satunya yang digunakan masyarakat di empat kecamatan ditambah satu kecamatan persiapan daerah Apau Kayan tersebut dengan belasan ribu penduduk di dalamnya.

Bupati menyebut, kondisi sampai saat ini masih memprihatinkan dan berdampak pada warganya yang berada di perbatasan Negara itu.

“Kondisi saat ini sangat memperihatinkan bagi warga kita. Bahkan semua sektor menjadi pesoalan. Bisa (dilewati), tapi untuk lewat saja perlu perjuangan. Apalagi mobilisasi material, sembako, sangat sulit,” bebernya.

Untuk itu, dia berharap pemerintah pusat segera ambil sikap. Pasalnya, pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi langsung pihak perusahaan yang memegang izin di wilayah itu.

“Saya pikir tidak bisa sendiri (menyelesaikannya). Tidak bisa hanya gubernur, tidak bisa hanya bupati. Ini harus kebijakan regulasi harus turun dari pusat,” ujarnya. (*)

Reporter: Fathu Rizqil Mufid
Editor: Edy Nugroho