RADARTARAKAN.JAWAPOS.COM, TARAKAN – Tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) saat ini masih dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Saat ini penyidik dari Kejari Tarakan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari tiga perkara tersebut.
Diketahui, ketiga perkara dugaan tipikor yang ditangani oleh Kejari Tarakan diantaranya yaitu dugaan tipikor pada pembangunan seawall di Pantai Amal, dugaan penyalahgunaan terhadap aset negara dan pengelolaan keuangan terhadap kendaraan dinas pada kantor Satpol PP dan PMK Kota Tarakan anggaran tahun 2018-2022 dan dugaan tipikor pada pembangunan kawasan kumuh di Kelurahan Karang Rejo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Meylani melalui Kasi Intel Harismand mengungkapkan, untuk mengetahui nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari ketiga perkara tersebut, pihaknya sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara dan inspektorat. “Kita masih koordinasi dengan BPKP, BPK dan inspektorat terkait dengan perkara dugaan korupsi terhadap pembangunan seawall di Pantai Amal,” katanya.
Kemudian untuk dugaan perkara dugaan penyalahgunaan terhadap aset negara dan pengelolaan keuangan terhadap kendaraan dinas pada kantor Satpol PP dan PMK Kota Tarakan dan dugaan tipikor pada pembangunan kawasan kumuh di Kelurahan Karang Rejo, pihaknya baru mengusulkan untuk dilakukan perhitungan kerugian negara. “Yang kawasan rumah kumuh ini baru diusulkan (perhitungan kerugian negara) karena dugaan tipikor rumah kulinernya sudah selesai perkaranya,” jelasnya. (zar/jnr)
Sumber Berita:
- https://radartarakan.jawapos.com/tarakan/2415182106/tangani-tiga-perkara-tipikor-kejari-masih-tunggu-perhitungan-kerugian-negara, Tangani Tiga Perkara Tipikor, Kejari Masih Tunggu Perhitungan Kerugian Negara, 10/10/2024;
- https://benuanta.co.id/index.php/2024/10/11/tiga-perkara-korupsi-di-tarakan-menunggu-perhitungan-kerugian-negara/156033/13/34/01/, Tiga Perkara Korupsi di Tarakan Menunggu Perhitungan Kerugian Negara, 11/10/2024.