Temuan BPK, PDAM Tarakan Tak Ada Bagusnya; Disorot dari Segi Manajerial dan Finansial

-Tarakan-

Perwakilan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan buruknya sistem operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Kota Tarakan. Ini terungkap dari hasil pemeriksaan BPK RI pada semester II tahun 2015. Secara keseluruhan dari hasil pemeriksaan BPK, PDAM Tarakan belum memenuhi standar operasional yang telah ditetapakan undang-undang.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Utara, Ade Iwan Rusmana menegaskan, akan memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak PDAM Tarakan untuk menindaklanjuti temuan BPK itu. “Ada tindak finansial, ada tindakan manajerial yang harus diperbaiki,” jelasnya.

Penilaian BPK ini, kata Ade –sapaan akrabnya—sangat penting agar aparatur di PDAM Tarakan memperbaiki manajemennya. Ade mencontohkan, salah satu yang harus ditindaklanjuti PDAM Tarakan adalah pengerjaan fisik yang berdampak pada finansial. “Kurang lebih Rp 100 juta yang harus dikembalikan rekanan pada kas perusahaan,” jelasnya.

Kemudian, dari segi menajerial yang harus segera ditindaklanjti PDAM Tarakan adalah banyaknya air yang hilang akibat kebocoran pipa, pencurian dan water meter yang tidak berfungsi dengan baik. “Kehilangan air, saya kira yang paling berdampak terhadap posisi keuangan perusahaan,” jelas Ade lebih lanjut.

Dikatakan Ade, berdasarkan ketentuan maksimal kehilangan air dari produksi PDAM, yakni sebanyak 20 persen. Namun pada kenyataannya dari produksi 5.088.157,61 meter kubik yang diolah PDAM Tarakan terdistribusi 4.922.102,40  meter kubik dan yang terjual hanya 3.041.288,00 meter kubik, sehingga ada 1.880.814,40 meter kubik yang hilang.

Ade mengakui, perhitungan kerugian dari air yang hilang hingga Rp 10 miliar itu dihitung setelah dikurangi berdasarkan ketentuan maksimal kehilangan air sebesar 20 persen. “Kalau kita ngitung dari 40 persen, berarti (kerugian PDAM, Red) Rp 20 miliar,” jelasnya.

Pria berkacamata ini juga menegaskan, dengan naiknya tarif listrik dan meningkatnya nilai tukar dolar, PDAM harus mampu mengimbangi efisiensi perusahaan agar mampu menekan biaya produksi. Hal-hal yang menjadi sektor penerimaan PDAM itu harus menjadi perhatian, salah satunya water meter. “Apabila ini tidak diperbaiki, akumulasi kerugian akan bertambah,” tegasnya seraya berharap PDAM kedepan lebih baik lagi.

Ade yang resmi berkantor di Tarakan sejak 25 Agustus 2014 itu juga memaklumi, kekurangan-kekurangan yang terjadi pada PDAM tidak dapat diselesaikan sesegara mungkin. Namun ia berharap PDAM segera mengambil tindakan dengan menyelesaikan permasalahan yang ada di dalam tubuh PDAM itu sendiri. “Itu tidak bisa sekaligus (diselesaikan, Red.), kita bertahap. Tetapi dalam 60 hari itu paling tidak mereka (dereksi PDAM, Red.) memiliki rencana aksi,” jelasnya.

“Tetapi kalau temuan yang berkaitan dalam hal finansial, dalam (waktu, Red.) 60 hari sudah harus disetorkan ke kas perusahaan maupun kas negara Pph pasal 21 harus dikembalikan ke kas negara, kemudian kelebihan pembayaran akibat retribusi harus dikembalikan ke kas perusahaan,” tegasnya. Direktur PDAM Tarakan, Agus Adnan belum bisa dikonfirmasi.

Sumber Berita: http://kaltara.prokal.co| 13 Desember 2015