Temuan BPK, PDAM Tarakan Tak Ada Bagusnya; Disorot dari Segi Manajerial dan Finansial

Perwakilan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan buruknya sistem operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Kota Tarakan. Ini terungkap dari hasil pemeriksaan BPK RI pada semester II tahun 2015. Secara keseluruhan dari hasil pemeriksaan BPK, PDAM Tarakan belum memenuhi standar operasional yang telah ditetapakan undang-undang.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Utara, Ade Iwan Rusmana menegaskan, akan memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak PDAM Tarakan untuk menindaklanjuti temuan BPK itu. “Ada tindak finansial, ada tindakan manajerial yang harus diperbaiki,” jelasnya.

[Selengkapnya]