Terdakwa Korupsi Tangki Kotoran Divonis 14-36 Bulan

NUNUKAN – Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, memvonis para terdakwa perkara korupsi septic tank dengan pidana penjara berbeda-beda.

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, pembacaan putusan dihadiri secara tatap muka dan secara daring oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Nunukan, sekira pukul 18.00 Wita, Rabu (7/6).

Seperti disampaikan Teguh, dalam amar putusan, hakim mengatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim pun, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa, pertama yakni Eliasnie, sebagai mantan kepala Bidang PKP DPUPR Nunukan, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 634 juta.

Kemudian, Zukarnain, sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada kegiatan tahun 2018, juga divonis pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan, namun dengan uang pengganti sebesar Rp 356 juta.

Selanjutnya Kuswandi, sebagai Direktur PT KCI di Jakarta Utara juga selaku distributor pada kegiatan tahun 2018, divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan. Uang pengganti yang harus dibayar Rp 156 juta.

Selain itu juga termasuk Mansur, sebagai mantan karyawan honorer pada DPUPRPKP Nunukan, dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, juga denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 478 juta. ”Termasuk terdakwa Hj. Mimi sebagai direktur CV PA selaku supplier pada kegiatan tahun 2019 dan Yuliati sebagai direktur CV YGB, selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020,” ujar Teguh kepada wartawan, Kamis (8/6).

Keduanya divonis hakim dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dengan masing-masing membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan. ”Baik Hj. Mimi dan Yuliati, keduanya tidak membayar uang pengganti, karena masing-masing sebelumnya telah membayar kerugian negara,” tambah Teguh.

Atas putusan itu pula, baik JPU dari Kejari Nunukan dan para kuasa hukum terdakwa, menyatakan masih pikir-pikir karena keduanya juga diberikan waktu selama 7 hari untuk mengambil keputusan upaya hukum selanjutnya. (raw/lim)

Sumber: https://radartarakan.jawapos.com