Koran Kaltara, 21 April 2022
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada tanggal 11 April 2022.
Pemerintah pusat mengklaim Perpres ini ditujukan untuk pelaksanaan tata kelola yang baik dan efektif.
Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebelumnya telah mengambil alih semua perizinan tambang dari kewenangan pemerintah provinsi sejak 11 Desember 2020.
Kebijakan tersebut, merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Perubahan ini dikenal dengan Revisi UU Minerba.
Kepala Dinas ESDM Kalimantan Utara, Norman Raga mengatakan, terbitnya Perpres 55 2022 hanya mendelegasikan kewenangan pertambangan jenis Galian C dan pertambangan rakyat.
Artinya, Dinas ESDM provinsi tetap tidak diberi kewenangan jika berbicara tentang pertambangan batu bara.
“Kita hanya Galian C dan pertambangan rakyat saja, yang lainnya nggak,” kata Norman saat ditemui awak media di ruangannya, Rabu (20/4/2022).
Pendelegasian yang dimaksud juga dikatakan belum berlaku efektif saat ini. Pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pihak kementerian.
“Kemarin kita sudah zoom meeting dengan Dirjen Minerba. Dari sana minta waktu. Jadi kita tinggal menunggu juknisnya saja,” ujar Norman.
Dia menilai, nihilnya kewenangan provinsi di sektor pertambangan batu bara membuat masyarakat kesulitan.
Pasalnya, pemohon yang berurusan dengan sektor ini harus jauh ke Jakarta untuk mengurus berbagai perizinan.
Aspek pengawasan dan pengendalian juga dinilai kurang optimal jika dibandingkan ditangani provinsi.
“Yang jelas masyarakat kita kesulitan, harus berurusan ke Jakarta. Kalau ada di kita sendiri, karena orang daerah, mungkin lebih terbantu,” paparnya.
Norman sendiri masih enggan menanggapi ketika ditanya mengenai potret umum rencana produksi, realisasi produksi dan Domestic Market Obligation (DMO) perusahaan tambang di Kaltara tahun lalu.
Selain belum memahami karena ia baru menduduki jabatan ini, perusahaan juga dinilai berani mengacuhkan permintaan data yang diminta provinsi.
“Itu di pusat semua, kita tidak punya datanya. Kita kan tidak wewenang. Pusat juga tidak lapor dan tidak ada tembusan. Kita saja bersurat data produksi, perusahaan tidak mau ngasih,” kesalnya.
Ia sendiri tidak berani berkomentar saat ditanya harapannya mengenai kewenangan di sektor batubara.
Mengingat keberadaan Dinas ESDM Provinsi tidak memiliki posisi tawar yang kuat.
“Kalau bicara harapan, susah ya (peluang terealisasi), namanya kita juga diatur sama pusat,” kata Norman.
Dari catatan Koran Kaltara tanggal 13 Maret 2021, Kepala Dinas ESDM Kaltara sebelumnya, Ferdy Manurung Tanduklangi mengatakan, dirinya secara tegas telah menyampaikan keberatan dan penolakan saat penyusunan UU Nomor 3 Tahun 2020.
Menurutnya, isi Revisi UU Minerba bertentangan dengan semangat reformasi dan otonomi daerah.
“Ini bukan persoalan jabatan ya. Karena kami ini setiap saat bisa dipindahkan atau diganti. Mari kita melihatnya dalam konteks makro, secara umum. Tentang UU Nomor 3 Tahun 2020 ini, tidak ada keadilan di situ. Karena sudah jelas, semua lari ke pusat,” jelas Ferdy.
“Menurut saya, bagian undang–undang ini juga bentuk pengkhianatan kepada Pasal 33 Undang–Undang Dasar ‘45. Termasuk juga pengkhianatan kepada semangat reformasi dan otonomi daerah. Otonomi daerah kan di daerah. Kok sekarang ditarik semua ke pusat,” ujarnya.
Sementara itu, keberadaan Inspektur Tambang (IT) Kementerian ESDM di Kalimantan Utara, tidak diketahui oleh Dinas ESDM Provinsi.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Norman Raga.
Ia mengatakan, IT Kementerian ESDM sebelumnya menumpang di Kantor Dinas ESDM Kaltara. Namun, belakangan terakhir sudah berkantor sendiri.
“Dia mereka (sekarang) kantor sendiri, tapi nggak tahu (dimana). Dulu numpang di sini, sekarang nggak tahu pindahnya,” kata Norman.
Norman juga tidak menampik saat awak media mengeluhkan sulit melakukan konfirmasi kepada jajaran Inspektur Tambang Kementerian.
Padahal, jabatan ini berwenang melakukan pengendalian, pengawasan dan pembinaan sektor pertambangan sejak UU 3/2020 berlaku.
“Iyalah (sulit dikonfirmasi media massa), mereka kan harus juga jaga perintah komandannya di pusat. Orangnya nggak banyak sih, mereka asalnya di sini juga dari ESDM. Cuma waktu itu suruh milih mau ikut mana,” ungkapnya. (*)
Reporter: Agung Riyanto
Editor: Nurul Lamunsari