Tersandung Kasus Korupsi, Bey Yasin Dijebloskan ke Penjara

-Tanjung Selor-

Kabar ditangkapnya mantan Pj Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Akhmad Bey Yasin (ABY) terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya akhirnya terjawab. Kini, ABY dalam pengawasan aparat Polres Tarakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ditangkapnya pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kehutanan dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulungan, Gunawan Wibisono SH MH. Kepada Kaltara Pos, Gunawan mengatakan, Bey Yasin diamankan Kamis, 30 Maret lalu. Kini, Bey Yasin sudah meringkuk di rutan Polres Bulungan.

“Memang benar, kita sudah lakukan penangkapan di Samarinda terhadap tersangka ABY,”  ungkap Gunawan kepada Kaltara Pos, kemarin (2/4) melalui sambungan telepon.

Gunawan melanjutkan, penangkapan itu ketika dilakukan lantaran Bey Yasin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa hari. Karena sudah DPO, aparat Kejari Bulungan pun melakukan pencarian dan menyelidiki kediaman tersangka di Samarinda. Tak lama, keberadaan ABY terendus berada di sebuah rumah di Samarinda. Diapun ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah untuk beristirahat. Maklum, setelah bupati definitif KTT, Dr H Undunsyah menjabat, dia menghilang entah kemana.

“Dia menghilang sejak kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan korupsi di lingkup pemerintahan KTT 2015 silam,” jelas Gunawan.

Sejak dirinya menjadi tersangka, ABY ternyata meninggalkan KTT dan Kabupaten Bulungan. Padahal saat itu dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kaltara. Atas dasar ini juga, Kejaksaan Tinggi Samarinda sudah melakukan pemanggilan kepada ABY beberapa kali. Karena tak kunjung datang, ABY pun ditetapkan sebagai DPO Kejari Bulungan.

“Kita sudah panggil sebanyak tiga kali, tapi selalu mangkir dari panggilan kita,” ucap Gunawan.

Ketika sudah diamankan malam itu sekira pukul 22.00 Wita, esko harinya, dia langsung diamankan ke Polres Bulungan untuk disatukan dengan tahanan jaksa yang lain. Gunawan menyebut, kesalahan ABY saat menjabat sebagai Pj KTT adalah melakukan penyalahgunaan dana yang tidak terduga saat menjabat sebagai Pj Bupati KTT tahun 2015.

“Kerugiannya sendiri senilai Rp 1 miliar, dimana dana ini hanya untuk penggunaan darurat ketika ada bencana, misalnya banjir atau longsor. Tapi kenapa dilarikan ke kegiatan lain, yakni untuk kegiatan pemilihan desa dan untuk kegiatan lainnya,” bebernya.

Setelah sampai di Tanjung Selor, Jumat 31 Maret lalu, Kejari Bulungan melakukan interogasi terlebih dahulu kepada tersangka terkait pelariannya ke Samarinda. ABY menyebut, pelariannya itu agar terhindar dari proses hukum.

“Kita tanya seputar pelariannya dan kenapa bisa melakukan hal tersebut. Dan penahanannya sendiri akan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai masa sidangnya digelar,” sebut Gunawan.

Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman melalui Kasat Tahti Polres Bulungan, Ipda Akhmad Wira juga membenarkan tersangka masuk ke dalam rutan pada hari Jumat lalu sekira pukul 17.00 wita.

“Jadi memang sudah ada dititipkan sama kami Jumat sore. Ya pada hari itu hanya satu orang saja yang kita terima terkait Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” kata Akhmad Wira.

Bagi warga KTT dan Kabupaten Bulungan, ABY bukanlah orang kemarin sore. Selain kasus korupsi yang menjeratnya saat ini, ABY bahkan sempat bikin warga Kaltara tercengang dengan ‘keberaniannya’ melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemkab Tana Tidung. Dari 49 pejabat eselon III dan IV yang dimutasi pada 17 Februari 2015 itu, istri dan kerabat Bupati KTT Undunsyah yang paling merasa terkena dampaknya.

Saat itu, Umi Suhartini yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tana Tidung ‘dikotakkan’ dengan alasan Undunsyah saat itu akan mencalonkan diri di Pilkada Tana Tidung. Inilah salah satu dari sekiran banyak masalah yang menambah kekesalan para puluhan PNS yang terkena dampak mutas di KTT kala itu. Mutasi itu dinilai tak sesuai prosedur dan tanpa melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Tana Tidung hingga akhirnya berujung pada aksi protes. Sekelumit masalah itu pun berujung pada kasus korupsi yang menjeratnya lalu kini harus berurusan dengan aparat Kejari Bulungan.

 

Sumber Berita: http://kalpos.prokal.co |  3 April 2017