-Tanjung Selor-
DPRD Provinsi Kalimantan Utara proaktif menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terhadap beberapa proyek yang dikerjakan oleh mitra Dinas PU Dan Tata Ruang (DPUTR). Diantaranya proyek pekerjaan peningkatan jalan Selumit Tarakan dan belum disetorkannya PPN dan PPH Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2015 ke Kas Negara sebesar Rp 1.784.448.614, dan potensi denda sebesar minimal sebesar Rp 38.794.671. (yang harus dibayar oleh Pemprov Kaltara).
Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Norhayati Andries, melalui pesan Black Bery Masangger (BBM) kepada Jurnal Kaltara menyebutkan, saat ini posisi mereka (DPRD, Red) berada di Kota Tarakan. Dalam rangka meninjau proyek pengerjaan jalan Selumit yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2015 yang lalu. “karena sudah ada temuan yang ditindaklanjuti dan sudah diperbaiki. Maka sifatnya tim Pansus Dewan hanya menindaklanjuti saja, “ imbuh Norhayati Andries.
Menyinggung soal temuan, menurut Ati sapaan akrabnya menambahkan, bahwa untuk hal tekhnis bukan kewenangan mereka. Sepenuhnya menjadi tanggungjawab SKPD yang membidangi itu. “Dalam hal ini kami berkerja hanya sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja, “ tukas Norhayati Andries.
Dimana salah satu Rekomendasi ditujukan kepada Bank Kaltim yang kekeliruan dalam memindahkan buku. Kemudian ada beberap kasus yang menjadi kewenangan DPU TR, namun sudah ditangani dengan baik.
Sesuai Data yang dikirim Norhayati selalu Wakil Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) melalui pesan Black Bery Masangger (BBM) juga menjelaskan, terkait temuan BPK di Kantor Badan Pepanggulangan Bencana Daerah (BPPD) sudah pula ditegur langsung oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Irianto Lambrie, terhadap SKPD tersebut. Dimana temuan tersebut antara lain, ada temuan bencana ada temuan persediaan diopname, ada barang yang tidak ada dalam gudang persediaan (seng dll). Dikarenakan BPBD menitipkan barang tersebut kepada rekanan.
Selain itu pula, terjadi kesalahan pada belanja barang modal dan belanja barang dan jasa sebesar Rp 33.134.498.950. dikarenakan masih ada aset Kaltim yang ingin diserahkan ke Provinsi Kaltara, namun masih diverifikasi oleh Provinsi Kalimantan Timur. “Dimana kesalahan tersebut tidak dapat diperbaiki dan dalam hal itu Gubernur Kaltara sudah pula menegur BPBD, “ kata Norhayati.
Sumber Berita: http://www.jurnalkaltara.com | 6 Agustus 2016