TANJUNG SELOR – Rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun anggaran 2022 tengah ditindaklanjuti.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut rekomendasi BPK itu mengaku bahwa saat ini Inspektorat sebagai organisasi atau perangkat daerah yang menangani hal ini langsung ‘tancap gas’.
“Saat ini Inspektorat sedang menyiapkan administrasi yang akan disampaikan kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi catatan BPK itu,” ujar Suriansyah kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Jumat (2/6).
Administrasi yang dipersiapkan itu dikeluarkan dalam bentuk surat Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang kepada seluruh perangkat daerah terkait sebagai perintah untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari BPK tersebut.
Terhadap waktu yang diberikan hanya 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI itu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah, Suriansyah mengaku optimistis bahwa itu dapat diselesaikan.
“Kalau belum selesai dalam 60 hari itu, tentu nanti kita akan bahas juga bersama dengan Inspektorat, apa kendalanya teman-teman perangkat daerah terkait sehingga tidak bisa menyelesaikan itu,” tuturnya.
Disinggung hal teknis yang menyebabkan beberapa catatan seperti kelebihan bayar itu, Suriansyah mengatakan itu yang lebih paham di bidang teknisnya, karena biasanya itu di pengendalian. “Jadi perangkat daerah itu harus lebih berhati-hati dan lebih teliti dalam sistem pengendalian internal, supaya hal seperti ini tidak terjadi berulang,” imbuhnya.
Adapun beberapa perangkat daerah yang menerima catatan dari BPK RI tersebut di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), serta PT. Benuanta Kaltara Jaya (BKJ).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pribadinya, Komisaris PT. BKJ, Dr. Buatan belum memberikan respons atau tidak mengangkat telepon dari pewarta.
Sementara sebelumnya, Kepala DPUPR-Perkim Kaltara, Ir. Helmi mengatakan, pihaknya di ke-PU-an itu tunduk dan taat terhadap apa yang sudah menjadi ketentuan. Termasuk melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi dari BPK RI tersebut. “Ini akan kita lakukan secepatnya, baik itu yang kelebihan bayar maupun kekurangan volume,” kata Helmi.
Dalam hal ini, untuk yang kelebihan bayar itu tentu akan dilakukan pengembalian. Teknisnya, dari DPUPR-Perkim akan bersurat kepada kontraktor dengan isi surat penjelasan terkait kelebihan bayar sebagaimana yang tertuang dalam catatan rekomendasi BPK melalui LHP-nya.
Tak berbeda dengan Sekprov, Helmi juga mengaku optimistis bahwa dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima, pihaknya mampu melakukan penyelesaian persoalan yang menjadi rekomendasi BPK itu. “Bahkan proses pengembalian itu sudah dilakukan. Beberapa hari lalu saya ingat saya ada tanda tangan pengembalian. Itu ada sekitar Rp 200 juta,” sebutnya.
Untuk diketahui, LHP BPK RI atas LKPD Kaltara tahun anggaran 2022 mencatat beberapa jenis temuan. Untuk di DPUPR-Perkim, itu ada kelebihan bayar pada lima paket pekerjaan proyek fisik dan terdapat potensi denda keterlambatan, serta kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan. (iwk/eza)
Sumber: https://radartarakan.jawapos.com