TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), berupaya
menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BPK RI memberikan 44 rekomendasi perbaikan kepada Pemprov Kaltara, lantaran
menemukan sejumlah laporan keuangan yang dinilai tidak wajar. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah mengatakan, tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI akan dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Rekomendasi dari BPK dalam waktu 60 hari diyakini bisa terkejar… selengkapnya versi pdf