Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan; Inspektorat Berikan Laporan ke BPK

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap anggaran tahun 2022.

Inspektor Inspektorat Daerah Kaltara, Yuniar Aspiati mengatakan, saat ini sudah ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk dalam rekomendasi atau catatan BPK itu tengah melakukan proses tindak lanjut. “Sudah kita laporkan juga ke BPK. Kita sudah bergerak,” ujar Yuniar kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Menurut Yuniar, sejak diterimanya rekomendasi dari BPK tersebut, pihaknya sudah langsung bergerak melakukan tindak lanjut sesuai dengan tahapannya. Utamanya melakukan koordinasi dengan OPD terkait di lingkungan Pemprov Kaltara.

Ia menyebutkan, meski saat ini rekomendasi itu belum 100 persen terselesaikan, tapi hal ini sudah berproses dan diyakini akan dapat diselesaikan. Saat ini, ada beberapa OPD yang memang masih berproses, tapi ada juga yang sudah selesai.

Terhadap rekomendasi BKP ini, Yuniar menyebutkan bahwa dalam hal ini Inspektorat sebagai pihak yang menjembatani untuk tindak lanjutnya. Saat ini sejumlah OPD sudah melaporkan hasil tindak lanjut dari rekomendasi tersebut.

“Seperti catatan yang kelebihan bayar, itu sudah ditindaklanjuti. Memang belum semua, tapi kita yakin semua ini bisa selesai,” tegasnya.

Disinggung soal deadline 60 hari untuk tindak lanjut dari rekomendasi itu yang akan berakhir hari ini (25/7), Yuniar menyebutkan, pada prinsipnya tindak lanjut sudah dilakukan oleh OPD terkait. Pada prosesnya, tentu ada juga administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Begitu LKP kita terima (pada 25 Mei lalu), kita sudah langsung gerak. Termasuk dari OPD terkait juga sudah gerak sejak awal,” sebutnya.

Adapun beberapa OPD di lingkungan Pemprov Kaltara yang menerima rekomendasi dari BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2022 itu di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara. (iwk/eza)

Sumber: https://radartarakan.jawapos.com