TARAKAN – Setelah memakan waktu sekitar 3 tahun, kini perkara Hak Guna Bangunan (HGB)[1]) Taman Hiburan Masyarakat (THM) Plaza mulai masuk pada bab akhir persoalan pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, yang kini dimenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dalam perkara HGB. Pasca beberapa bulan berlalu, akhirnya Pemkot Tarakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan jika akan melakukan eksekusi pada akhir Juli 2024. Hal itu sesuai kesepakatan bersama yang melibatkan para ahli hukum dan surat perintah eksekusi yang paling lambat harus dilakukan 90 hari pasca keluarnya Putusan PTUN Samarinda.
Penjabat (Pj)[2]) Walikota Tarakan, Dr. Bustan menerangkan menindaklanjuti proses eksekusi tersebut pihaknya melangsungkan pertemuan bersama KPK serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)[3]) dalam membahas penetapan eksekusi. Sehingga dari hasil pertemuan tersebut dilakukan pemantapan rencana eksekusi termasuk dalam hal teknis pengamanan.
“Hari ini kami mengundang dari tim KPK kemudian seluruh Forkopimda, membahas tindak lanjut perkara terkait aset milik daerah pusat perbelanjaan THM Plaza hari ini kami sepakat untuk semua akan mendukung pelaksanaan eksekusi dari hasil keputusan PTUN dan ada beberapa pendapat ahli tadi secara online sudah dan disepakati, eksekusi akan dilakukan paling lambat akhir Juli 2024,”ujarnya, (26/6/2024).
Sumber berita:
- https://radartarakan.jawapos.com/tarakan/2414799572/tok-pemkot-tarakan-umumkanakan-eksekusi-thm-plaza-pada-akhir-juli-2024, Tok ! Pemkot Tarakan Umumkan Akan Eksekusi THM Plaza pada Akhir Juli 2024, 26/06/2024; dan
- https://benuanta.co.id/index.php/2024/06/27/pemkot–tarakan–bakal–eksekusi–thmplaza/146688/17/13/50/, Pemkot Tarakan Bakal Eksekusi THM Plaza, 27/06/2024.
Catatan:
- Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak atas tanah yang memungkinkan pemegangnya mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), HGB di atas tanah negara atau tanah hak pengelolaan diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbaharui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.
Setelah masa tersebut berakhir, tanah kembali dikuasai negara atau pengelola. Untuk HGB di atas tanah hak milik, jangka waktu maksimalnya juga 30 tahun dan dapat diperbaharui. HGB dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang berdiri berdasarkan hukum Indonesia, dan dapat dialihkan, diwariskan, atau dibebani hak tanggungan. HGB berakhir karena berbagai sebab, seperti habisnya masa berlaku, pembatalan oleh menteri karena pelanggaran, perubahan status hak, pelepasan hak untuk kepentingan umum, pencabutan hak berdasarkan undang-undang, atau ditetapkan sebagai tanah terlantar atau musnah. Menurut Pasal 44 PP 18/2021, pemegang HGB berhak menggunakan tanah sesuai peruntukannya, mendirikan bangunan untuk keperluan pribadi atau usaha, serta mengalihkan atau membebani tanah tersebut dengan hak tanggungan.
- Eksekusi putusan PTUN tidak memungkinkan tindakan paksa melalui aparat keamanan, namun Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan campur tangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan Pasal 97 ayat (8) dan (9) UU PTUN, putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap dapat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang disengketakan, dengan kewajiban Badan/Pejabat TUN menerbitkan KTUN baru jika diperlukan. Pelaksanaan putusan diharapkan dilakukan secara sukarela, meskipun dalam hal ketidakpatuhan, UU PTUN mengatur sanksi administratif dari atasan pejabat terkait, serta mekanisme uang paksa dan pengumuman di media massa. Pasal 116 mengatur bahwa jika pejabat tidak melaksanakan putusan dalam 90 hari, panitera mengumumkan hal tersebut di media massa dan ketua pengadilan mengajukan pelanggaran ini kepada Presiden dan DPR untuk pengawasan. Namun, regulasi terkait uang paksa belum sepenuhnya jelas, termasuk tanggung jawab pembayaran dan besarannya. Upaya paksa ini dapat dihindari jika Badan/Pejabat TUN melaksanakan putusan dengan kesadaran hukum yang tinggi.
[1] Hak Guna Bangunan (HGB) menurut UU PA adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan kewenangan membangun yang melekat pada hak tersebut.
[2] Ketentuan mengenai pengisian jabatan gubernur, bupati, wali kota, serta wakil-wakilnya yang berakhir pada 2022 dan 2023 diatur dalam UU 10/2016 dan Peraturan KPU 2/2024, yang menyatakan bahwa penjabat sementara diangkat hingga terpilihnya pejabat definitif melalui pemilihan serentak nasional pada 2024.
[3] Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan, merupakan wadah pembahasan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang keanggotaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022, terdiri dari kepala daerah sebagai ketua, pimpinan DPRD, kepolisian, kejaksaan, satuan teritorial TNI, dan instansi lain yang ditetapkan kepala daerah.