Pandemi Virus Covid-19 menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat Indonesia saat
ini. Pemerintah Indonesia telah menetapkan status darurat untuk mencegah penularan virus
Covid-19 ini. Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah
penyebaran virus Covid-19 yang mana dilakukan dengan skala besar. Dalam Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam
Keadaan Tertentu, Pasal 1 angka 5 disebutkan mengenai keadaan darurat bencana yaitu suatu
keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok
orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai, yang
meliputi kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan…selengkapnya versi pdf