Tumpang Tindih Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Sekatak

Koran Kaltara, 21 Mei 2022

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Aktivitas investasi pemanfaatan Sumber daya Alam (SDA), berupa perkebunan kelapa sawit dan pertambangan emas di Kecamatan Sekatak, hingga saat ini masih menyisakan persoalan.

Mulai dari persoalan kawasan yang masih tumpang tindih, dan legalitas perizinan dari masing-masing pengelola kawasan tersebut.

Seperti diketahui, selain aktivitas penambang ilegal, di daerah tersebut juga ada konsesi tambang oleh perusahaan, yaitu PT. Banyu Telaga Emas (BTM), dengan luas sekitar 4.000 hektare.

Namun 90 persen dari kawasan tersebut, ternyata berada di atas konsesi perkebunan Kelapa Sawit, milik PT. Bulungan Surya Mas Pratama (BSMP) dan PT. Pipit Mutiara Indah (PMI).

Persoalan ini kembali menjadi sorotan paska adanya penangkapan salah satu oknum polisi yang diduga terlibat tambang ilegal di wilayah tersebut.

Terkait persoalan ini, Bupati Bulungan Syarwani enggan memberikan komentar banyak.

Namun untuk beberapa kebijakan yang sempat dikeluarkan oleh Pemda Bulungan, seperti izin perkebunan, dia menegaskan perlu dilakukan evaluasi.

Ini sesuai kewenangan pemerintah daerah melakukan evaluasi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Bulungan.

“Untuk urusan proses hukum, saya tidak mau mengomentari hal-hal yang di luar kapasitas pemerintah daerah. Apalagi ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Tentu kita mengikuti proses hukum yang dilaksanakan pihak kepolisian,” ujarnya.

Menurut bupati, jika pun nantinya ada proses lanjutan terkait ini, seperti yang berkaitan dengan dokumen perizinan dan lain sebagainya, Pemkab siap menindaklanjuti.

“Untuk itu sudah saya instruksikan kepada kepala dinas perizinan (DPMPTSP) dan Dinas Pertanian, agar menyiapkan berkas terkait dengan kebijakan yang pernah dikeluarkan. Utamanya berkaitan dengan izin lokasi dan lain sebagainya, baik untuk perkebunan maupun pertambangan,” kata bupati.

Kemudian mengenai dua aktivitas perkebunan, yakni PT. PMI dan BSMP, untuk PMI telah memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), bahkan sudah ada memiliki pabrik. Sementara untuk PT. BSMP masih sebatas izin lokasi.

Syarwani mengungkapkan, jauh sebelum ia menjabat bupati, baik pengelola perkebunan sawit dan pengelola pertambangan, pernah difasilitasi Pemkab Bulungan agar ada kesepakatan bersama.

“Dulu saya masih di dewan (anggota DPRD), pernah difasilitasi di ruangan wabup, supaya dilakukan b to b (bussiness to bussiness). Dalam hal ini terkait mana yang diprioritaskan, apakah kita memprioritaskan upaya yang ada di dalam perut buminya, ataupun aktivitas perkebunannya. Tapi dalam hal ini tentunya tidak bisa kita intervensi, karena itu berkaitan dengan urusan bisnis yang dilaksanakan oleh berbeda perusahaan dan berbeda jenis produknya satu kebun dan tambang,” bebernya.

Meski begitu, kesepakatan bersama hingga saat ini belum ada. Jika pun ada hasil, semestinya ada dokumen hasil kesepakatan yang dimaksud.

“Itu akan kita coba fasilitasi saja supaya kegiatan-kegiatan perkebunan atau pertambangan bisa ada solusi,” katanya.

Sebelumnya, Camat Sekatak, Ahmad Safri, mengatakan aktivitas pertambangan masih berjalan, pasca adanya penangkapan beberapa waktu lalu.

Disinggung terkait izin, ia mengaku belum pernah menerima salinan resmi izin yang diklaim telah dimiliki salah satu perusahaan pertambangan di wilayahnya.

“Aktivitas penambangan dan Sekatak ada dua macam, satu yang memang ilegal. Satu lagi katanya punya izin yakni PT. BTM, katanya mereka mengantongi izin produksi pada tahun ini, tapi saya juga belum pernah melihat izin itu,” kata Safri. (*)

Reporter: Nurjannah
Editor: Edy Nugroho