Tunggak Bayar Pajak Reklame, Izin Terancam Dibekukan

Koran Kaltara, 4 Februari 2022

TARAKAN, Koran Kaltara – Bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan,  Satpol PP Kota Tarakan menertibkan reklame tiga perusahaan penunggak pajak, Rabu (2/2/2022).

“Ternyata diabaikan mereka. Sehingga, kami harus melakukan penertiban,” ujarnya, kemarin (3/2/2022).

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya juga sudah memanggil perusahaan untuk dilakukan mediasi.

Hasil dari mediasi dengan perusahaan yang masih menunggak pembayaran ini, hanya satu perusahaan yang diputuskan untuk ditertibkan.

Sedangkan dua perusahaan reklame yang rencananya akan ditertibkan lainnya bersedia melakukan pembayaran dalam waktu dekat.

Pihaknya masih menunggu satu perusahaan yang belum memastikan kapan melakukan pembayaran tunggakan reklame.

“Kami menunggu mereka membayar. Kalau sampai tenggat waktu yang ditentukan belum dibayarkan,  mereka masih ingkar, kami akan bekukan izin reklame perusahaan tersebut,” tegasnya.

Jumlah papan reklame yang ditertibkan ada satu. Pada saat akan melakukan penertiban reklame milik perusahaan tersebut di tempat lainnya, ternyata perusahaan bersedia dilakukan mediasi.

Jumlah tunggakan dari ketiga perusahaan tersebut bervariasi, dari Rp50 juta hingga Rp100 juta lebih.

“Penunggak yang nakal-nakal ini, kalau kami tidak melakukan langkah (penertiban) seperti ini, mereka tidak akan segera melakukan pembayaran. Perusahaan ini yang terus kami tegur setiap tahunnya,” tandasnya.

Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, operasi penertiban reklame dilakukan dengan membentuk tim yang terdiri dari BPKAD Tarakan dan Satpol PP Tarakan.

Penertiban terhadap reklame yang melakukan penunggakan pembayaran pajak. Ada dua yang diturunkan, sedangkan sisanya sudah tidak ditertibkan setelah memberikan janji akan membayar ke BPKAD Tarakan.

“Bukan jatuh tempo, tapi memang belum membayar. Kan terlihat pasang tidak ada izin. Sebelumnya, kami juga tertibkan papan reklame yang dipinggir jalan. Melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Kota Tarakan, lokasi penertiban di Kelurahan Karang Anyar, Mamburungan dan Mamburungan Timur,” tegasnya. (*)

Reporter: Sahida
Editor: Rifat Munisa