Tuntut Edy Mulyadi Jalani Sidang Adat

Koran Kaltara, 26 Januari 2022

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Buntut pernyataan pegiat sosial media Edy Mulyadi yang dinilai menyinggung masyarakat Kalimantan, terus mendapat kecamatan. Pernyataan tegas juga dilontarkan sejumlah kepala daerah di Kaltara.

Tak hanya itu, organisasi kemasyarakatan (ormas) turut mengecam pernyataan Edy yang viral sejak beberapa hari belakangan. Salah satunya oleh ormas kedaerahan, yakni Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltara.

Massa DAD mendatangi Polda Kaltara, menyampaikan orasi dan menyerahkan dokumen tuntutan, Selasa (25/1/2022). Beberapa poin yang disampaikan kepada pihak kepolisian, di antaranya mengecam dan mengutuk keras pernyataan Edy Mulyadi dan kawan-kawan yang dinilai menghina dan merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan.

Atas pernyataannya, Edy dan kawan-kawan mendesak, DAD meminta kepolisian menangkap Edy Mulyadi.  Massa yang dipimpin oleh Jhonny Laing Impang juga meminta pihak tertuntut dihadirkan ke Kalimantan untuk diproses secara hukum adat.

Permintaan maaf langsung kepada masyarakat Kalimantan, harus dinyatakan di depan sidang adat. Tuntutan yang dibacakan langsung di Mapolda Kaltara itu, langsung diserahkan melalui dokumen yang sudah disiapkan dan diterima oleh Direktur Samapta Polda Kaltara, Kombes Joko Heri Purwono.

“Aspirasi mereka kami terima dan akan kami teruskan ke Bapak Kapolda. Nanti dari Bapak Kapolda akan disampaikan ke tingkat Mabes Polri,” Kata Joko Heri Purwanto, saat dikonfirmasi media, kemarin.

Dia mengatakan, bahwa aksi serupa tidak hanya di Kaltara, melainkan di provinsi dan daerah lain yang ada di Kalimantan. Untuk itu, terhadap tuntutan aksi tersebut, akan diteruskan Polda ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, proses penyidikan soal kasus Edy Mulyadi berada di Mabes Polri.

“Kalau tuntutan dipenuhi, itu nanti dari proses penyidikan di Mabes Polri. Karena penyidikannya di Mabes, bukan di sini (Polda Kaltara). Tapi aspirasinya tentu disampaikan ke Mabes Polri,” ujarnya.

Adapun dari pihak yang menyampaikan tuntutan, kepada media menerangkan bahwa pernyataan Edy Mulyadi dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di Kalimantan. Hal itu menurut Ketua DAD Kaltara Jhonny Laing Impang, berpotensi menimbulkan keonaran dan keributan bahkan menghambat pembangunan.

“Oleh karena itu, pernyataan ini harus dia (Edy Mulyadi) pertanggungjawabkan. Dan memohon kepada kepolisian Indonesia, segera: sekali lagi, segera ditangkap. Saya percaya Kepolisian Republik Indonesia, cerdas. Saya percaya satu-dua hari, mereka pasti bisa tangkap. Kalau tidak, masyarakat Kalimantan akan turun,” ujar Jhonny. (*)

Reporter: Fathu Rizqil Mufid

Editor: Nurul Lamunsari