Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dibentuk pada tanggal 1 Januari 1947 berdasarkan amanat UUD 1945 pasal 23 ayat (5). Pada awal pembentukan BPK RI memiliki 9 orang pegawai dan R.Soerasno merupakan Ketua BPK yang pertama. Dalam era reformasi, BPK mendapatkan dukungan konstitusional yang memperkuat kedudukan BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa yang independen dan professional. Hasil amandemen UUD 1945 dan dikeluarkannya paket tiga undang-undang tentang keuangan negara pada tahun 2003 dan 2004 memberikan kewenangan yang lebih kuat dan jelas kepada BPK. Hal tersebut menjadi dasar disusunnya Undang-undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa BPK harus memiliki perwakilan di tiap provinsi. Pembentukan kantor perwakilan memperkokoh posisi BPK dalam melakukan proses pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara.
Sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 2/Peng/X-XIII.2/1/2018 tanggal 9 Januari 2018. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan Upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-71 BPK Tahun 2018 yang mengangkat tema “BPK Merajut Kebersamaan” pada Senin tanggal 15 Januari 2018 pada pukul 08.15 WITA sampai dengan selesai di halaman Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. Upacara diikuti oleh para Pejabat Struktural/Fungsional dan seluruh Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan, Bapak Tornanda Syaifullah, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara dan Sejarah Singkat BPK RI dibacakan oleh T. Ryano Aditya.
Pada Upacara HUT kali ini dilakukan penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 3 Orang Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/TK/TAHUN 2017 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya tanggal 11 Desember 2017 yang diserahkan kepada Firman Windratma, Indra Nur Rahman, dan Paulina Sri Widarti.
Ketua BPK RI Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, CA., CPA dalam pidato nya yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, menyatakan bahwa selama kurun waktu 12 tahun terakhir, BPK telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp132,16 triliun berasal dari rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah selesai ditindaklanjuti, Selain itu, BPK telah membantu aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penegakan hukum. Selama periode 2003 sampai dengan 2017, BPK menyerahkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp44,74 triliun. Selama periode 2013 sampai dengan 2017, BPK menerbitkan laporan hasil penghitungan kerugian negara sebanyak 120 kasus senilai Rp56,93 triliun.
Setelah upacara selesai diadakan pengarahan oleh Kepala Perwakilan dan pemotongan Tumpeng sebagai tanda syukur HUT ke-71 BPK RI . Pada pegarahannya Kepala Perwakilan mengingatkan para pegawai untuk selalu merajut kebersamaan agar tercipta Perwakilan yang lebih baik dan penuh kekeluargaan.
Dirgahayu BPK RI, tetap Independen, berintegritas dan Profesional. [zuL]