Update Terdakwa Korupsi Dana Desa Long Lame Dituntut 6 Setengah Tahun Penjara, Jaksa Urai Alasannya

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Terdakwa perkara korupsi Dana Desa Long Lame, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau Kalimantan Utara dituntut 6 setengah tahun pidana penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam agenda pembacaan tuntutan perkara korupsi Desa Long Lame Pujungan dengan nomor register perkara : PDS – 01/O.4.21/Ft.2/01/202 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (6/4/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung menyampaikan kelanjutan perkara korupsi yang menjerat terdakwa SU (54), Kades Long Lame, Pujungan.

Jaksa menuntut terdakwa dituntut penjara 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020.

“JPU menuntut terdakwa atas nama Siki Ukan dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah tidak mampu.

Serta pembukaan dan peningkatan lahan pertanian pada realisasi dana Desa Long Lame tahun 2020,” ujar Daniel, Kamis (6/4/2023).

Dalam dakwaannya, jaksa menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Daniel Martua Hutagalung menyampaikan, akibat tindakannya, terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 824,2 juta.

Terdakwa juga dituntut dijatuhi hukuman pidana tambahan, membayar ganti kerugian negara sesuai hasil nilai kerugian negara.

“Juga pidana tambahan terhadap Terdakwa Siki Ukan untuk membayar ganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 824.201.605.,” katanya.

Daniel menerangkan ada sejumlah alasan pemberatan pidana yang menjadi pertimbangan hukum jaksa dalam menyusun surat dakwaan.

Mulai dari nilai kerugian negara hingga belum ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan keuangan negara.

“Nilai kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar berdasarkan penghitungan dari BPKP Kaltara. Dan, terdakwa sama sekali belum mengembalikan nilai kerugian negara tersebut,” ungkapnya.

JPU menuntut terdakwa bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan berikutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Nota Pembelaan terhadap Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: https://kaltara.tribunnews.com