Peresmian kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara disaksikan oleh Anggota BPK RI, Agus Joko Pramono, Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Utara. Irianto Lambrie, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Utara, Ade Iwan Rusmana, Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalimantan Utara, serta para pejabat di lingkungan BPK RI.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Utara, dalam laporannya mengatakan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara yang diresmikan saat ini menggunakan eks Gedung Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Tarakan yang beralamat di Jalan Pulau Irian No. 12, Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Gedung bangunan ini terdiri dari dua lantai seluas 700 meter persegi di atas tanah seluas 600 meter persegi dan diperoleh dengan cara pinjam pakai dari Pemerintah Kota Tarakan. BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara akan memulai kegiatan setelah peresmian kantor dilaksanakan dengan jumlah personil sebanyak 26 orang yang terdiri dari 8 orang pejabat struktural dan 18 pegawai non struktural.
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tidung, BUMD dan lembaga terkait lainnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, dalam sambutannya mengatakan BPK RI adalah lembaga vertikal yang pertama meresmikan kantor perwakilannya di Provinsi Kalimantan Utara. Kehadiran BPK RI ini sangat penting untuk mencegah kita agar tidak terus-menerus atau mencegah kita untuk melakukan penyimpangan di dalam pertanggungjawaban keuangan daerah.
Oleh karena itu, kepada seluruh jajaran di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara untuk mempersiapkan informasi yang benar, cermat, kredibel dan andal untuk bisa siap diperiksa oleh BPK RI. Semua pasti ingin mencapai opini WTP, tetapi saya ingin mengingatkan WTP itu hanya instrument sebagai indikator bahwa kita sangat serius dan sangat ingin mewujudkan pengelolaan keuangan daerah itu sesuai dengan kaidah, dan prinsip yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“WTP bukanlah satu tujuan, tetapi tujuan kita adalah bagaimana mengelola anggaran, mengelola uang daerah makin menjadi lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel dan akhirnya uang yang kita kelola itu memberikan manfaat yang seluas-luasnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,”jelas Penjabat Gubernur.
Sedangkan dalam sambutannya, Wakil Ketua BPK RI mengatakan BPK RI merasa ikut berkewajiban untuk mendorong kemajuan Provinsi Kalimantan Utara, khususnya untuk mendorong agar seluruh pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Utara menjadi daerah yang maju, pemerintahan yang modern dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya keuangan.
Kehadiran BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara adalah untuk melaksanakan mandat konstitusi yaitu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah di provinsi ini. Kehadiran BPK RI juga untuk mendorong agar daerah mengelola kekayaan sumber daya alamnya secara lebih baik melalui rekomendasi-rekomendasi yang akan diberikan oleh BPK RI.
Tidak mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki oleh Provinsi Kalimantan Utara, serta tidak mudah juga dalam mengelola sumber daya keuangan yang dimiliki oleh daerah ini, baik yang bersumber dari pendapatan asli daerah maupun keuangan yang bersumber dari pemerintah pusat. Perlu komitmen dari para pimpinan daerah untuk mengelola keuangan daerah secara transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Saya berharap agar seluruh pimpinan daerah, pimpinan instansi, pimpinan SKPD memahami tentang filosofi pemeriksaan, serta filosofi pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah. Kalau itu dipahami, walaupun peraturan berubah, tetapi kita tidak akan tersesat karena memahami filosofi tersebut,”ungkap Wakil Ketua BPK RI.
Sehingga banyak diantara kita, hanya memahami apa yang tertulis di dalam peraturan tetapi tidak memahami filosofinya, oleh karena itu, kemudian banyak mengalami persoalan-persoalan yang seharusnya bisa dihindari, tambahnya.
Dengan adanya kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Utara ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan para pemangku kepentingan.