Zona Integritas, Harapkan Pemerintahan Bersih; Media Visit BPK Perwakilan Kaltara ke Radar Tarakan

– Tanjung Selor –

Pihak Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan (media visit) ke Radar Tarakan, Rabu (8/11) pagi kemarin.

Kunjungan yang dipimpin langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltara Tornanda Syaifullah ini diterima langsung Direktur Utama Radar Tarakan Group Anny Susilowati. Dalam kunjungan tersebut, dibahas topik-topik mengenai pengelolaan keuangan negara yang secara cair dijelaskan Tornanda. Selain itu juga dibahas tugas dan fungsi BPK dalam pemerintahan. “Setiap provinsi itu harus ada perwakilan BPK, karena semua perwakilan yang ada di setiap provinsi adalah representasi dari pimpinan,” kata Tornanda.

Dijelaskannya, pada Undang-Undang nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, tugas dan fungsi BPK sendiri melakukan pemeriksaan dan bertanggung jawab terhadap keuangan negara pada pemerintah pusat. Selain itu juga melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan, menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, juga menyerahkan, melaporkan, dan memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. “Ada standar pemeriksaan keuangan negara, jadi semua yang kami lakukan ini ada aturan mainnya,” ujarnya.

BPK sendiri melihat kewajaran atas laporan keuangan bukan dari benar atau salahnya, tetapi dari empat kategori yakni masalah laporan yang ada dapat diselesaikan secara wajar dan mengikuti standar, berdasarkan sistem penilaian internal yang disusun dan diterapkan sudah memadai atau belum, masalah ketaatan terhadap peraturan perundangan, dan adanya pengungkapan penuh terhadap pelaporan keuangan. “Jadi atas dasar empat penilaian ini kami pertimbangkan apakah masalah-masalah ini mempengaruhi atau tidak terhadap laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.

saat ini, pihaknya tengah mencanangkan zona integritas yang diharapkan menuju wilayah yang bebas dari korupsi. Sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan kementerian atau lembaga dan pemerintahan daerah.

Proses pembangunan zona integritas ini sendiri difokuskan pada penerapan program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan pengawasan, akuntabilitas kerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkret. “Zona integritas itu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi,” jelasnya.

Sasaran utama dari zona integritas sendiri untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang diukur dengan nilai persepsi korupsi dan presentasi penyelesaian tindak Lanjut hasil pemeriksaan (TLHP). Juga untuk terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat yang diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan. “Jadi memang ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan dengan memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun zona integritas,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut juga digelar sesi diskusi dan diakhiri dengan foto bersama serta penyerahan kenang-kenangan dari BPK Perwakilan Kaltara kepada Radar Tarakan Group, yang diserahkan langsung Tornanda Syaifullah kepada Anny Susilowati.

Sumber Berita: http://kaltara.prokal.co |  9 November 2017