Ketentuan dalam peralihan UU Nomor 17 Tahun 2003 pada pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam lima tahun sejak UU ini ditetapkan. Selain itu juga dipertegas dalam pasal 70 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu juga ada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hal tersebut yaitu PP Nomor 71 Tahun 2010, yang merupakan pengganti PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan yang menjelaskan mengenai penyajian laporan keuangan dengan basis akrual baru terbit pada tahun 2010.