Pemprov Kaltara melalui Inspektorat Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Tarakan, Rabu (23/12).
Sosialisasi tersebut dimaksudkan agar menambah pengetahuan bagi aparatur sipil negara (ASN) baik di Pemprov Kaltara maupun kabupaten/kota tentang bagaimana menyelesaikan tata cara ganti kerugian negara.