Dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan 2016 yang sempat tertunda pencairannya, akhirnya diklarifikasi dan direstui pencairannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika sebelumnya disebutkan penyebab tertundanya pencairan dana hibah dan bantuan sosial karena ada indikasi temuan kesalahan administrasi oleh BPK, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Utara (kaltara) Ade Iwan Ruswana memberikan jawaban segar.