Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun anggaran 2015 terhadap Pemerintah Provinsi Kaltara dan pemerintah daerah di Kaltara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan Kaltara menemukan senilai Rp 12 miliar yang harus dikembalikan ke kas negara. Khusus Pemprov Kaltara ditemukan senilai Rp 2 miliar kewajiban yang harus disetor ke kas negara. Sementara Kabupaten Bulungan Rp 4,6 miliar, Kabupaten Malinau Rp 1,9 miliar, Kabupaten Nunukan 609 juta, Kabupaten Tana Tidung (KTT) 858 juta dan Kota Tarakan Rp 1,5 miliar.