Bahrullah Akbar Ucapkan Sumpah Jabatan sebagai Anggota BPK Periode 2016-2021

Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., C.M.P.M., mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota BPK periode 2016-2021, dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (8/11). Pengucapan sumpah jabatan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

Pengangkatan Anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 118/P Tahun 2016 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Anggota BPK. Dalam keputusan ini, disebutkan bahwa Presiden meresmikan pemberhentian dengan hormat Bahrullah Akbar sebagai Anggota BPK periode 2011-2016 dan meresmikan pengangkatannya sebagai Anggota BPK periode 2016-2021. Hal ini menunjukkan bahwa Bahrullah Akbar menjabat Anggota BPK untuk dua kali masa jabatan.

Sebelumnya, Bahrullah Akbar melalui tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dan terpilih kembali menjadi Anggota BPK periode 2016-2021 melalui mekanisme voting oleh Anggota Komisi XI DPR, pada 21 September 2016. Pada 4 Oktober 2016, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR menyetujui Bahrullah Akbar menjadi Anggota BPK. Pemilihan Anggota BPK ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., C.M.P.M. pernah menjadi Staf Khusus Setjen Kementerian Dalam Negeri Tahun 2003-2004, Staf Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Tahun 2005-2007, Staf Ahli Kabupaten Lingga Kepulauan Riau Tahun 2007, Guru Besar IPDN Kementerian Dalam Negeri pada September 2014, serta Anggota VII dan VI BPK. Sebagai Anggota VII dan VI BPK, Bahrullah Akbar pernah membawahi bidang tugas pemeriksaan antara lain Kementerian BUMN, SKK Migas, Kementerian Kesehatan, Badan POM, juga Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan BUMD di wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua).

BIRO HUMAS dan KSI