Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022

» Unduh Siaran Pers

Tanjung Selor (Kamis, 25 Mei 2023, pukul 16.00.00 WITA) – Bertempat di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara dan Gubernur Kalimantan Utara.

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2016 dengan memperhatikan:

  1. kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. kecukupan pengungkapan;
  3. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022, dimana opini merupakan prestasi yang diperoleh sejak 2015.

BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti antara lain:

  1. Lima paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dibayarkan melebihi progres fisik di lapangan dan terdapat potensi denda keterlambatan;
  2. Kekurangan volume tiga paket pekerjaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  3. Pelaksanaan dan pelaporan Belanja Hibah tidak sesuai ketentuan;
  4. Saldo Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada PT BKJ (Perseroda) senilai Rp5,46 Milliar tidak dapat diyakini kewajarannya; dan
  5. Penyusunan Laporan Keuangan, Pengelolaan Pendapatan, Belanja, dan Aset yang belum memadai.

BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022 yang memuat informasi ringkasan hasil pemeriksaan pada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2022 dan Informasi hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Diketahui bahwa salah satu Indikator perekonomian di Provinsi Kalimantan Utara yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih dibawah rata-rata nasional. Dengan kondisi tersebut kami berharap Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian akan semakin bermakna apabila diikuti dengan peningkatan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di wilayah Kalimantan Utara.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan Laporan Pemantauan Semester II Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menindaklanjuti 356 rekomendasi dari 509 rekomendasi atau 69,94% dari keseluruhan rekomendasi periode 2015 – 2022. Dengan demikian masih terdapat 153 rekomendasi (30,06%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Selain itu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga   perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut  hasil pemeriksaan.

SUB BAGIAN HUMAS DAN TATA USAHA KEPALA PERWAKILAN