Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2018. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2018, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Pada hari Senin 20 Mei 2019, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyerahkan 3 (tiga) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung untuk TA 2018. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara kepada DPRD dan Kepala Daerah dengan disaksikan oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. H. Harry Azhar Azis M.A., Ph.D., di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. LHP atas LKPD TA 2018 terdiri dari 3 (tiga) laporan yaitu LHP atas LKPD yang memuat opini (Buku I), LHP atas Sistem Pengendalian Intern (Buku II), dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan (Buku III).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung TA 2018 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, bebas dari salah saji yang material dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Untuk itu, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Hal ini menunjukkan komitmen ketiga Pemerintah Daerah beserta jajaran OPD terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan, serta sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya
Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian serius bagi ketiga Pemerintah Daerah, di antaranya:
- Masih ditemukan adanya kesalahan penganggaran belanja daerah;
- Kelemahan penatausahaan pendapatan asli daerah;
- Kelemahan penatausahaan penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat; dan
- Kelemahan penatausahaan belanja hibah barang.
Laporan Hasil Pemeriksaan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Baik untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2019.
Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Kabupaten Malinau, Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.