Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, pada hari Senin 20 Mei 2019 BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara untuk Tahun Anggaran (TA) 2018. LHP diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A., kepada Ketua DPRD sekaligus Gubernur Provinsi Kalimantan Utara pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Sidang DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2018 telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain hal tersebut diatas, Provinsi Kalimantan Utara telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yaitu: Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi serta Pemantauan. Untuk itu BPK RI memberikan Opini: Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalimantan Utara TA 2018 dilakukan BPK dengan menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif yang dilandasi dengan asas integritas, independensi, dan profesionalisme.
BPK mengapresiasi upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara atas Pengelolaan Keuangan Daerah dan akan tetap terus mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. BPK mengharapkan, hasil pemeriksaan ini dapat mendorong pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal. Outcome yang diharapkan adalah masyarakat Kalimantan Utara dapat segera menikmati manfaat pembangunan dan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dalam rangka mewujudkan masyarakat Kalimantan Utara yang makmur dan sejahtera.
BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
SUB BAGIAN HUMAS DAN TATA USAHA KEPALA PERWAKILAN