Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), kembali memberikan inovasi terhadap pelayanan publik yaitu dengan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Keringanan pajak baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah diterbitkan regulasinya oleh Pemprov Kaltara, yakni melalui Pergub Nomor 44 tahun 2020, tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar di Provinsi Kaltara dan Pergub No. 45/2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor…selengkapnya versi pdf