Koran Kaltara
Kamis, 2 Desember 2021 | 10.05 WITA
TANA TIDUNG, Koran Kaltara – Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Tidung, menyepakati nominal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sekitar Rp689 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Tidung, Said Agil menjelaskan, tidak ada perubahan mendasar dari nominal APBD yang telah disepakati. Porsi APBD 2022 dibentuk dari pos pendapatan senilai Rp657 miliar dan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) senilai Rp32 miliar.
“Dari awal (penyampaian nota penjelasan) sampai sekarang tetap di angka Rp689 miliar. Baik eksekutif dan legislatif tidak ada persoalan,” ujarnya saat ditemui Koran Kaltara, Rabu (1/12/2021).
Tahap berikutnya adalah melakukan proses evaluasi di tingkat pemerintah provinsi. Termasuk menyelesaikan penginputan program dan kegiatan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Semua program dan kegiatan memang harus masuk dalam SIPD ini. Jadi kita tuntaskan dulu,” imbuhnya.
Secara teknis, Pemkab dan DPRD telah memutuskan kesepakatan sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni paling lambat tanggal 30 November 2021 kemarin.
Kendati demikian, sebelumnya memang sempat ada penyesuaian pos anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk finalisasi beberapa program dan kegiatan.
“Tapi tidak terjadi perubahan signifikan, tidak berdampak pada perubahan porsi APBD kita sekitar Rp689 miliar tadi,” jelasnya.
Said memaparkan, Pemkab Tana Tidung menerapkan sistem perumusan program dan kegiatan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga pembangunan dapat berjalan secara terintegrasi.
“Kita dari TAPD sudah mengerahkan semua OPD, memfasilitasi bagaimana bisa menghubungkan kegiatan sesuai RPJMD,” jelasnya.
Sementara itu, program dan kegiatan tahun 2022 difokuskan pada dua bidang, yakni peningkatan kesehatan dan penguatan ekonomi. Kemudian juga mendukung visi-misi serta program prioritas kepala daerah.
Berkenaan dengan itu, otomatis ada perbedaan porsi anggaran yang dikucurkan pada masing-masing OPD. Sebagian OPD dibenarkan mendapat anggaran cukup besar.
“Di 2022 ini ada sebagian OPD yang menjadi OPD pengampu. Karena memang ada beban tugasnya dalam menjalankan isi RPJMD, visi-misi dan program prioritas kepala daerah,” jelasnya.
Ia mencontohkan, salah satu tema pembangunan di RPJMD tahun ini adalah pembangunan pusat pemerintahan, pengembangan sumber daya manusia (sdm) dan penguatan ekonomi.
Sehingga, instansi yang menjadi OPD pengampu meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
“Maka angka untuk OPD itu memiliki nilai lebih dari OPD lain. Sedangkan untuk OPD lain yang berperan sebagai penunjang,” kata Said.
Status OPD pengampu yang dimaksud bersifat dinamis karena menyesuaikan tema pembangunan dari tahun ke tahun. “Jadi tergantung konsep RPJMD yang ada. Kalau 2023 misalnya fokus penguatan kebudayaan atau yang lain, OPD pengampunya tentu beda. Jadi kita sudah ada acuan sebagai dasar itu semua,” pungkasnya. (*)
Reporter: Agung Riyanto
Editor: Nurul Lamunsari