Koran Kaltara, 6 Januari 2022
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen, mulai diberlakukan di sejumlah daerah pada Januari 2022. Di Kalimantan Utara (Kaltara), PTM 100 persen mendapat banyak dukungan, khususnya dari orangtua.
Meski situasi pandemi belum sepenuhnya berakhir, ditambah ancaman varian Omicron, namun pemerintah sudah melakukan pengendalian. Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan, bahwa situasi sudah semakin membaik.
Menjadi atensi penting bagi daerah yang menyelenggarakan PTM, terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes). Di Kaltara, berdasarkan evaluasi tingkat nasional, didaulat sebagai provinsi terbaik dalam menggunakan masker dan berada di posisi kedua terbaik dalam menjaga jarak serta kerumunan.
“Soal prokes, itu tentu jadi perhatian dan tetap dikedepankan. Tapi pelaksanaan PTM ini juga penting, sehingga kita di Kaltara tetap melaksanakannya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltara Suriansyah.
Melalui dinas terkait, pemprov tetap melakukan pengawasan dan evaluasi. Apalagi perkembangan kasus Covid-19 masih cenderung dinamis sejak akhir tahun lalu. “Iya, tetap kita awasi dan semoga tidak ada lagi penambahan atau lonjakan kasus,” harapnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kaltara Kaheruddin Arief Hidayat juga menekankan soal penerapan prokes. Akantetapi, penting pula menjalankan sistem pendidikan secara normal untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul di Kaltara.
“Tentu seluruh siswa harus divaksin dan tetap prokes. Tapi tidak adanya PTM selama ini juga mengganggu kondisi anak-anak kita. Sehingga kita berharap tatap muka tetap bisa berjalan seperti biasa sebelum adanya pandemi,” tuturnya.
Mantan Wakil Walikota Tarakan itu menjelaskan, bahwa situasi pandemi belum bisa diprediksi kapan berakhirnya. Untuk itu, masyarakat juga harus siap melaksanakan aktivitas dengan menyesuaikan situasi saat ini. “Kita harus siap diri berdampingan dengan virus Corona ini,” tambahnya. (*)
Reporter: Fathu Rizqil Mufid
Editor: Nurul Lamunsari