Koran Kaltara, 28 Januari 2022
TARAKAN, Koran Kaltara – Penerapan tanda tangan elektronik di Tarakan secara bertahap mulai diberlakukan.
Pertama diterapkan di organisasi perangkat daerah (OPD) yang melakukan pelayanan kepada masyarakat. Setelah itu ke badan, dan kepala daerah.
Tanda tangan elektronik diyakini dapat mempermudah dalam pemberkasan maupun surat menyurat.
“Selain digunakan oleh OPD, juga untuk pembuatan SK (Surat Keputusan), SE (Surat Edaran) kepala daerah, bahkan sampai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan lain sebagainya. Ke depan tidak menutup kemungkinan surat menyurat antar OPD pakai tanda tangan elektronik,” terang, Kepala Bidang Statistik dan Persandian di Dinas Komunikasi, Informastika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Tarakan, Roni Krismono, Kamis (27/1/2022).
Salah satu kemudahan menggunakan tanda tangan elektronik adalah, satu kali klik sudah bisa digunakan untuk ratusan bahkan ribuan lembar surat tanpa harus melakukan tanda tangan satu persatu.
Nantinya kebijakan ini juga akan digunakan untuk penetapan pegawai, jika ada 100 orang tidak perlu lagi melakukan tanda tangan secara satu persatu 100 lembar, cukup pencet tombol maka sudah tertanda tangani semua.
Jika pemilik tanda tangan elektronik sudah tidak menjabat dikarenakan mutasi atau pensiun, maka yang bersangkutan harus membuat permohonan penghapusan atau mutasi jabatan, tetapi untuk pensiun yang bersangkutan wajib mengajukan penghapusan akses tanda tangan elektronik, karena akan digunakan oleh pejabat lain.
Untuk mendaftarkan diri sebagai pemilik tanda tangan elektronik, pejabat yang bersangkutan harus membuat akun dinas, contohnya roni@tarakankota.go.id selanjutkan DKISP akan mendaftarkan akun tersebut ke Badan Sertifikasi Elektronik di Jakarta. Setelah diverifikasi email dan lain sebagainya, akun dinas tersebut baru bisa aktif.
“Tetapi pemiliknya harus foto selfie menggunakan HP miliknya, tidak boleh pakai HP orang lain atau didaftarkan oleh orang lain, harus yang bersangkutan. Setelah itu dibuatkan link pasword yang hanya bisa diakses oleh pembuat. Data diri dan penggunaan perangkat HP milik pribadi sebagai akses tanda tangan elektronik subagai upaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (*)