Koran Kaltara, 16 April 2022
TANA TIDUNG, Koran Kaltara – Penamaan bundaran HU (Haji Undunsyah) di titik 0 persimpangan yang menghubungkan 4 kecamatan di Kabupaten Tana Tidung, belum bisa diganti hingga saat ini.
Upun Taka merupakan bahasa lokal masyarakat Tidung yang artinya “kita semua”.
Namun perubahan nama tersebut belum bisa dilakukan, termasuk beberapa nama desa dan kecamatan yang pernah diusulkan untuk diganti.
“Selama ini orang menyebutnya bundaran HU, tetapi mau diganti dengan Upun Taka dan lain sebagainya. Tetapi belum bisa dilakukan karena terkendala dengan regulasi,” terangnya, Jumat (15/4/2022).
Penggantian nama bundaran HU dilakukan bersamaan dengan pemberian nama beberapa aset milik pemerintah daerah, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jusuf Abdullah, Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim, pendopo Djaparuddin dan beberapa nama aset lainya.
“Pemberian nama ini juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengingatnya, tetapi yang mudah disebut juga oleh masyarakat. Tetapi untuk bundaran HU masih ada pro dan kontra sehingga akan dilakukan penyesuaian nama,” ucapnya.
Bundaran HU merupakan, tugu berbentuk bola besar berwarna emas yang ditopang oleh beberapa tiang penyangga.
Selain itu ada juga tulisan Upun Taka yang menjadi sebutan lain kabupaten termuda di Kalimantan Utara ini.
Letak tugu berada di persimpangan beberapa desa di empat kecamatan yang ada di Tana Tidung.
Bundaran HU menjadi salah satu ikon dan sering dijadikan tempat berswafoto oleh masyarakat.
Selain itu, ada juga kendala pemberian nama- nama aset daerah yang telah dibangun menggunakan anggaran daerah.
Dia mengungkapkan, kendala yang dihadapi paling besar adalah adanya regulasi terutama perubahan nama desa dan kecamatan.
Sedangkan untuk nama-nama aset mengedepankan menggunakan istilah lokal maupun tokoh Tana Tidung.
“Untuk perubahan nama desa dan kecamatan kita sudah pernah susun Perdanya (Peraturan Daerah), tetapi ternyata ada hukum yang ada di atasnya sehingga yang punya kewenangan adalah pemerintah pusat. Apalagi register nama-nama desa dan kecamatan berada di sana. Makanya kemarin tidak bisa disahkan,” ungkapnya.
Meskipun tidak menyebutkan nama-nama desa dan kecamatan yang pernah diusulkan untuk diganti, namun Hanapi menegaskan bahwa DPRD pernah memproses penyusunan Perda.
Namun karena tidak bisa disahkan, nama-nama desa dan kecamatan yang diusulkan diganti kembali ke nama sebelumnya sampai saat ini. (*)
Reporter: Sofyan Ali Mustafa
Editor: Didik