“BPK mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi lebih ekonomis, efisien, dan efektif, sehingga keuangan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik diketahui bahwa salah satu Indikator perekonomian di Provinsi Kalimantan Utara yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih dibawah nasional. Dengan kondisi tersebut kami berharap Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian akan semakin bermakna apabila diikuti dengan peningkatan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di wilayah Kalimantan Utara,”
Demikian disampaikan oleh Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CFrA., CSFA. pada saat memberikan kata sambutan pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka penyerahakan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, Senin 23 Mei 2022.
PK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Laporan atas Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Penanggulangan Kemiskinan. LHP tersebut diserahkan oleh Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CFrA., CSFA. didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Arief Fadillah S.E., M.M. kepada Ketua DPRD Albertus Stefanus Marianus, ST dan Gubernur Kalimantan Utara Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum.
Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Pemeriksaan dilakukan BPK dengan menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif yang dilandasi dengan asas integritas, independensi, dan profesionalisme.
Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya.
“BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021. Sedangkan Hasil Pemeriksaan Kinerja menunjukan terdapat beberapa kondisi, yang apabila tidak mendapat perhatikan akan mempengaruhi efektifitas upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah Kalimantan Utara,” ungkap Anggota VI BPK RI.
Gubernur Kalimantan Utara mengungkapkan bahwa menjadi salah satu tantangan bagi Pemprov Kaltara untuk melaksanakan tata kelola keuangan agar selalu taat azas, efisien, transparan, akuntabel dan berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku.
“Predikat opini WTP yang diperoleh merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan dan profesional menjadi modal dasar dalam rangka mewujudkan visi Pemprov Kaltara,” kata Gubernur Kaltara dalam kata sambutannya.
Sehubungan dengan beberapa hal yang menjadi atensi BPK, Gubernur menginstruksikan Inspektorat Kaltara untuk menindaklanjutinya, sebagaimana tenggat waktu yang menjadi komitmen pada action plan yang telah dibuat. “Dalam prosesnya, terdapat dan kekurangan dalam menyusun LKPD. Akan tetapi, Pemprov Kaltara telah menyusun action plan dalam implementasinya,” pungkas Gubernur.
Berdasarkan data hasil pemantauan BPK RI atas tindak lanjut sampai dengan Semester II Tahun 2021 menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menindaklanjuti 93,97% rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.