Koran Kaltara, 26 Mei 2022
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan akan dievaluasi.
Pasalnya, setelah sekitar setahun berjalan, fasilitas yang menjadi sarana pelayanan publik itu masih belum berjalan maksimal.
Untuk diketahui, dari 16 tenant (penyewa tempat) di MPP Jalan Kolonel Soetadji Tanjung Selor, itu hanya ada tujuh yang aktif menempatkan petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Bulungan Syarwani mengakui belum maksimalnya pelayanan di MPP.
“Semua sudah berkomitmen untuk melakukan upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan, sesuai standar layanan yang diberikan,” ujarnya.
Termasuk untuk pelayanan perizinan. Sebagai langkah evaluasi, melalui DPMPTSP ia meminta agar membuat akun resmi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Jadi, melalui akun itu kita bisa tahu dalam satu tahun ada berapa perizinan yang sudah dikeluarkan,” tambahnya.
Terkait hal tersebut, Kepala DPMPTSP Bulungan Jahrah mengatakan, sebelum bergabung di MPP semua tenant sudah menyatakan komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, ada beberapa poin yang menjadi penekanan dalam evaluasi yang akan dilakukan. Salah satunya, meminta kembali komitmen para tenant dalam memberikan pelayanan.
“Setelah satu tahun berjalan, sekarang ini hanya ada beberapa saja pelayanan yang aktif. Mereka beralasan karena kekurangan personel dan sistem yang belum terintegrasi,” ungkapnya.
Menurut Jahrah, pada dasarnya para tenant tersebut masih mau bergabung di mal pelayanan publik.
Namun demikian, dengan kondisi saat ini, khususnya bagi yang tidak aktif, diberikan deadline dua pekan untuk memaksimalkan layanan MPP.
Jika diindahkan maka secara tegas Pemkab Bulungan akan mengeluarkan tenant tersebut.
“Sekarang ini kan masih banyak tenant yang mau bergabung. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada beberapa pihak swasta. Apalagi, pelayanan yang diberikan tidak hanya sebatas pada layanan yang dilakukan pemerintah, tapi BUMD maupun BUMN. Pihak swasta juga bisa membuka layanan di MPP. Misalnya, pelayanan jasa ekspedisi,” beber dia.
Apalagi sampai saat ini tak ada retribusi yang dibebankan kepada tenat. “Sekali lagi saya tegaskan, bagi tenant yang ingin bergabung di mal pelayanan publik tidak dipungut biaya, gratis,” tandasnya. (*)
Reporter: Nurjannah
Editor: Edy Nugroho