Koran Kaltara, 29 Mei 2022
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Usaha rumah sarang Burung Walet di Bulungan kian marak dikembangkan masyarakat di Bulungan.
Hal ini juga berpotensi untuk perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Bulungan. Untuk itulah, saat ini Pemda telah membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait sarang burung walet
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, potensi pengembangan sarang burung Walet cukup besar.
Bahkan, berdasarkan laporan yang ia terima, produksinya jika diakumulasi dalam nilai rupiah bisa mencapai kurang lebih Rp300 miliar per tahun.
Namun begitu, ia tak menampik, pendapatan yang diterima pemerintah daerah sekarang ini tidak sebanding dengan produksi penjualan sarang burung walet tersebut.
“Kita sudah membuat peraturan daerah. Saat ini tinggal bagaimana mengimplementasikan serta pengaturannya. Sehingga, potensi sarang burung walet ini bisa berkontribusi terhadap PAD Bulungan. Regulasi sudah ada. Sekarang ini tinggal bagaimana mengimplementasikan penarikan retribusi sarang burung walet saja supaya bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Ia memperkirakan, jika 10 persen saja masuk ke daerah dari Rp300 miliar penjualan para penguasa sarang burung walet di Bulungan. Dipastikan PAD Bulungan bisa mencapai Rp30 miliar.
Penarikan dan implementasi di lapangan dinilai belum berjalan maksimal.
Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, diharapkan mendata seluruh pengelola sarang burung walet di Bulungan. Termasuk mendorong legalitas pengelolaannya.
“Ini bisa diatur dalam peraturan daerah. Jadi, diharapkan seluruh pemilik sarang burung walet bisa terdaftar, dengan begitu pendapatan daerah bisa lebih maksimal,” katanya.
Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penetapan dan Penerapan (P4), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bulungan Imam Hidayat mengakui, kontribusi penerimaan pajak sarang burung walet terhadap PAD Bulungan memang masih sangat minim.
Di sisi lain ia menilai kesadaran dari pemilik sarang burung walet melaporkan hasil produksi juga masih sangat rendah.
Selama ini, petugas juga kesulitan mengetahui pemilik yang menghasilkan dan menjual dari pengelolaan sarang burung walet itu.
“Kami kesulitan, kami tidak tahu kapan pemilik ini panen dan dimana dia menjual. Tentunya ini menjadi keuntungan bagi pemilik karena dikenakan pajak,” sebutnya.
Pihaknya berupaya meningkatkan realisasi pajak sarang burung walet.
Agar bisa mencapai target, BP2RD Bulungan juga akan berkoordinasi dengan instansi vertikal seperti Balai Karantina.
Tujuannya untuk mendeteksi pemilik sarang burung walet menjual ke dalam negeri maupun ke luar negeri.
“Biasanya kan penjualan mereka ini harus melalui Balai Karantina. Sehingga pencegahannya kami akan berkoordinasi dengan instansi vertikal,” tandasnya. (*)
Reporter: Nurjannah
Editor: Edy Nugroho