Koran Kaltara, 9 Juli 2022
NUNUKAN, Koran Kaltara – Kasus dugaan pembabatan hutan mangrove di RT 8, Desa Binusan Dalam, Nunukan, sampai saat ini masih terus diselidiki aparat Polres Nunukan.
Terbaru, Sat Reskrim melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) ternyata sudah memeriksa seorang pengusaha lokal di Nunukan, berinisial HB.
Hal ini diungkapkan langsung Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmy Azhari kepada Koran Kaltara di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.
“Saya akui, penanganan kasus ini agak lambat, karena ada beberapa kasus lain yang menjadi atensi. Jadi, kita fokus ke sana dulu. Namun mangrove ini juga menjadi perhatian Kapolda,” terangnya.
Penyelidikan terakhir, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementeriaan dua bulan terakhir.
Tak hanya itu, sebelumnya pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan DLH maupun dinas tata ruang.
“Nah, untuk DKP provinsi, kami akui belum ada koordinasi ke sana. Tapi, kita akan ke sana secepatnya. Kalau tata ruang itu, di lokasi itu bukan kawasan mangrove namun pertambakan. Makanya, kita perlu keterangan ahli untuk mencari landasan hukumnya,” bebernya.
Terkait HB, pengusaha lokal yang disebut-sebut membuka lahan itu, kata dia, sudah diperiksa.
Hasilnya, HB mengakui membuka lahan itu secara pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan yang disebut-sebut PT NBS.
“Untuk perusahaan PT NBS itu sudah kita panggil, tapi belum bersedia datang. Kita kan tidak bisa berpatokan dengan satu keterangan saja,” bebernya.
Sebelumnya, Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hardianto mengatakan sudah melakukan pemetaan hutan mangrove yang dibabat tersebut.
Bahkan, jika dilihat dari drone, ada kurang lebih 80 hektare lahan mangrove dibabat habis.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengatakan, informasi dari DLH dan dinas perizinan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin untuk pekerjaan tersebut.
“Termasuk koperasi atau KSU nya masih kita dalami. Karena, kan nggak tahu strukturnya. Nah, kita juga nanti akan berkoordinasi dengan dinas koperasi, apakah KSU ini terdaftar atau tidak,” jelasnya.
Dari informasi awal, kata dia, luasan lahan yang kini dijadikan kebun kelapa dalam atau hybrida ini kurang lebih 200 hektare. Namun, ada 80 hektare yang diduga hutan mangrove.
“Untuk saat ini, kita belum mengarah ke siapa pelakunya, karena kita masih mengumpulkan bukti-bukti untuk dinaikkan ke penyidikan,” tuturnya. (*)
Reporter: Asrin
Editor: Hariadi