TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) hingga kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan daerah (Perusda) Berdikari milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.
Kapolresta Bulungan Kombes Agus Nugraha mengatakan saat ini prosesnya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat.
“Belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, saat ini kita (Penyidik) masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat,” kata Kapolresta, Kamis 30 Maret.
Sebelumnya, Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Bulungan, Ipda Anwar mengatakan, penyidik belum melakukan ekspose perkara karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Nanti kalau sudah ada hasil kerugiannya baru kita gelar perkara di Polda Kaltara sekaligus merilis penetapan tersangka,” ujar Anwar.
Penyidik, lanjut Anwar, sudah memeriksa 33 saksi dari pihak Perusda Berdikari hingga pihak yang memiliki piutang.
Hasilnya ditemukan laporan fiktif terkait penjualan material bangunan. Uang yang dibayarkan oleh pembeli diduga tidak disetorkan oleh pengelola Perusda ke kas perusahaan.
“Temuan Ini laporan fiktif terkait penjualan ini terjadi pada penjualan tahun 2020-2021,” jelasnya.
Terpisah Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, pemkab mendukung proses penyidikan pada Perusda Berdikari yang saat ini masih bergulir di Kepolisian.
“Proses hukumnya harus diselesaikan oleh Perusda Berdikari, meski perusahaan milik pemkab itu akan berubah status badan usahanya,” tegas Syarwani.
Syarwani menyebut, hasil laporan Inspektorat ditemukan dugaan korupsi pada laporan keuangan fiktif termasuk utang piutang yang belum selesai.
“Saya pastikan akan bantu kepolisian bahkan saat ini Inspektorat sudah melaporkan data kerugiannya,” ujarnya.
Perubahan ini mengacu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk menghidupkan dan menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita sudah mengusulkan ke DPRD Bulungan, dengan adanya usulan perubahan bentuk hukum ini. Pemda Bulungan akan mencabut Perda yang sudah diterbitkan sebelumnya,” pungkasnya.
Sumber: https://voi.id