Perda Pajak dan Retribusi Ditarget Tuntas Akhir Tahun, Pajak Kendaraan Bermotor akan Diturunkan

Media : Tribun Kaltara.com
Jum’at, 27 Oktober 2023 | 16.19 WITA

Perda Pajak dan Retribusi Ditarget Tuntas Akhir Tahun, Pajak Kendaraan Bermotor akan DiturunkanKepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo

TRIBUNKALTARA.COM-TANJUNG SELOR- Pemprov Kaltara bersama DPRD Kaltara terus menggenjot penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomy Labo mengungkapkan, melalui beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berkaitan dengan pajak dan retribusi sudah melakukan pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltara.

“Terakhir dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Tarakan. Itu kaitannya dengan tarif jasa pelayanan kesehatan,” ungkap Tom Laboy.

Selain sudah menuntaskan pembahasan antara Pansus bersama OPD terkait, draft Raperda juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk dilakukan harmonisasi.

“Kita targetkan Oktober ini sudah kelar. Selanjutnya nanti ada kesepakatan bersama antara Pemprov dengan DPRD Kaltara, setelah itu lanjut ke Kemendagri, untuk kemudian ditetapkan sebagai,” katanya.

Selain menggenjot Raperda, Tomy Labo menegaskan, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan draft Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Pihaknya optimis Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kaltara ini, akan tuntas pada akhir 2023 ini. Sesuai sesuai target, awal Januari 2024 sudah bisa diterapkan.

Sesuai dengan Perda baru yang sementara sedang berprogres ini, ada beberapa perubahan tarif retribusi dan pajak.

Salah satunya yang mengalami penurunan adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). Dari sebelumnya 12 persen, menjadi 7 persen.

Penurunan ini, terang Tomy, untuk menghindari perang tarif dengan pemerintah daerah lain di Kalimantan. “Jangan sampai, masyarakat yang hendak membeli kendaraan bermotor memilih ke luar Kaltara. Makanya kita turunkan, paling tidak disamakan dengan Kaltim (Kalimantan Timur),” jelasnya.

Di samping itu, imbuh Tomy, mulai tahun depan juga akan ada penghapusan biaya pajak progresif.

“Jadi nanti BPNKB I, II dan seterusnya dengan tarif sama. Kita tidak batasi. Tidak ada lagi dikenakan pajak progresif,” imbuh dia.

(*)

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah