Catatan Berita – Eksekusi HGB THM Plaza Tarakan, Singgung KPK-BPK

TARAKAN – Kendati gugatan perdata tenant Tempat Hiburan Masyarakat (THM) Plaza atas peraturan daerah (perda) masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bulat untuk segera melakukan eksekusi atas perkara hak guna bangunan.

Pemkot Tarakan tinggal menunggu jadwal eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda usai pihaknya melayangkan surat permohonan eksekusi kedua kalinya. “Saat ini proses hukum berjalan dan kami menunggu balasan PTUN Samarinda jadi saat ini tinggal menunggu eksekusi. Nanti PTUN yang menetapkan jadwal, Itu paling lama 90 hari harus ditindaklanjuti. Adapun persoalan perkara lain yang digugat, kami tetap terfokus pada eksekusi. Pejabat pemerintah ini melaksanakan tugas daerah, bukan pribadi,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkot Tarakan Basriadi, Kamis (22/2).

Penanganan aset ini merupakan persoalan khusus yang dihadapi Pemkot Tarakan lantaran menjadi perhatian khusus penegak hukum. Sejumlah aset Pemkot yang berkaitan dengan hukum/regulasi diharapkan dapat terus meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).         “Pemerintah melakukan ini juga diawasi dan dipantau juga oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), aparat penegak hukum kejaksaan, kepolisian itu memantau proses ini. Kalau berperkara dengan aset Pemkot itu pasti jadi perhatian dan kalau tidak dijalankan kami yang kena nanti,” katanya.

Beberapa waktu belakangan KPK dan BPK menyoroti perkembangan perkara aset daerah secara rutin. Sehingga, untuk persoalan yang berhubungan dengan aset daerah pemerintah selalu bersikap tegas dan tidak akan berkompromi terhadap hal apa pun.

“Pemerintah ini setiap dievaluasi, ditanyakan bagaimana perkembangannya (aset), baik dari BPK maupun KPK bertanya rutin. Itu setiap tahun diperiksa perkembangannya. Jadi kalau tidak dilaksanakan ada konsekuensinya. Makanya mau di bawa sampai ke mana pun kami pasti ladeni, dan itu harus diselesaikan untuk mengembalikan fungsi asetnya,” katanya.

“Semua kasus yang berperkara di pengadilan terkait aset daerah, itu dilaporkan ke KPK dan BPK. Jadi kami melaksanakan ini diawasi dan dipantau juga. Semua dipantau bukan hanya THM loh yah, semua aset pemerintah. Sejauh ini Pemkot tidak pernah menggugat, kami selalu digugat,” jelasnya.

Ia mengklaim jika Hak Guna Bangunan (HGB) tidak dapat diperpanjang lantaran izin usaha berbeda dengan pemukiman. Atas aset seperti THM Plaza, pemerintah bisa saja tidak memperpanjang. Hal itu tertuang dalam Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1960 perihal HGB bisa gugur atau hapus karena sejumlah alasan. Mengingat, HGB[1] THM hanya membeli bangunan saja yang berada di atas lahan pemerintah. Lanjutnya, HGB di aset pemerintah berbeda dengan HGB perumahan masyarakat yang berisi perjanjian pembelian tanah dan bangunan

Perwakilan Tenant THM Plaza, Fery Limoang menyampaikan jika pihaknya belum mengetahui adanya permohonan eksekusi yang dilayangkan Pemkot Tarakan kepada PTUN Samarinda. Kendati demikian, ia mengingatkan jika pemerintah seharusnya bersikap arif dan bijak kepada masyarakatnya. Tenant THM juga manusia yang membutuhkan solusi untuk menyambung hidup. Pihaknya meyakini dalam setiap persoalan selalu ada solusi yang bisa menguntungkan kedua belah pihak.

[1] Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun

Sumber berita:

  1. https://radartarakan.jawapos.com/tarakan/2414225435/pemkot-tarakan-segera-eksekusi-hgb-thm?, Pemkot Tarakan Segera Eksekusi HGB THM, 22/02/2023;
  2. https://radartarakan.jawapos.com/tarakan/2414279677/eksekusi-hgb-thm-plaza-tarakan-singgung-kpk-bpk, Eksekusi HGB THM Plaza Tarakan, Singgung KPK-BPK, 23/02/2023

 

Catatan:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pasal 35 UUPA mengatur bahwa:
  1. Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
  2. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
  3. Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah.
  1. Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara diberikan kepada: a. instansi Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. badan usaha milik negara f badan usaha milik daerah; d. badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah; e. Badan Bank Tanah; atau f. badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
  2. Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa Pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk: a. menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang; b. menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan c. menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.
  3. Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa hak guna usaha, hak guna bangunan dan/atau hak pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya, kepada: a. pemegang Hak Pengelolaan sepanjang diatur dalam Peraturan Pemerintah; atau b. pihak lain, apabila Tanah Hak pengelolaan dikerjasamakan dengan perjanjian pemanfaatan Tanah.
  4. Pasal 36 mengatur bahwa Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan meliputi: a. Tanah Negara; b. Tanah Hak Pengelolaan; dan c. Tanah hak milik.
  5. Pasal 38 ayat (2) mengatur bahwa Hak guna bangunan di atas Tanah Hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.
  6. Pasal 40 ayat (2) mengatur bahwa hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak guna bangunan apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.
  7. Pasal 46 mengatur bahwa hak guna bangunan hapus karena:
  8. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;
  9. dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
  • tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan/atau Pasal 43;
  • tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna bangunan antara pemegang hak guna bangunan dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;
  • cacat administrasi; atau
  • putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  1. diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
  2. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
  3. dilepaskan untuk kepentingan umum;
  4. dicabut berdasarkan Undang-Undang;
  5. ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
  6. ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
  7. berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan di atas hak milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau
  8. pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
  9. Pasal 47 ayat (3) menyatakan hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 di atas Tanah Hak Pengelolaan, mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan