TINJAUAN HUKUM GERAKAN NASIONAL REVOLUSI MENTAL

Revolusi Mental sebagaimana dicita-citakan Presiden Joko Widodo memiliki maksud atau tujuan yang dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Maksud atau tujuan Revolusi Mental terdapat pada kalimat pertama Inpres tersebut, yaitu “Dalam rangka memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan Revolusi Mental yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila.” Program Revolusi Mental menargetkan 70 persen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 30 persen menyasar masyarakat umum. Perlunya revolusi mental sebab ada tiga permasalahan bangsa: kewibawaan negara yang merosot, daya saing yang rendah, serta intoleransi. Jika dibiarkan akan terjadi disintegrasi bangsa yang akan mengoyak persatuan nasional dan mengancam eksistensi NKRI…selengkapnya versi pdf