-Tarakan-
Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kaltara Ade Irwan Rusmana mengatakan, dalam melakukan kebijakan harus berpihak pada masyarakat, kepentingan masyarakat, karena itu nantinya dapat dipertanggung jawabkan, dan bagi pegawai harus siap dikoreksi oleh BPK.
“Bagi pegawai, nggak usah takut. Dengan kehadiran kita ini merupakan sebuah koreksi apa yang telah dilakukan dalam mengelolah Keuangan serta terhadap aset aset yang ada. Tetapi kalau tidak, BPK juga akan kesulitan untuk mengoreksi terhadap hal apa saja yang dilakukan dalam pengunaan anggaran dan lainnya,” jelasnya, Selasa (16/6/2015)
Menurutnya, pihaknya juga membutukan informasi secara jelas dari setiap SKPD melalui bendahara dan lainnya. Hampir 90 persen, seluruh daerah terhadap opini adalah dalam mengelolah aset yang menjadi permasalahan.
“Makanya kepada masing-masing SKPD itu mengolah asetnya dengan baik. Dalam hal tersebut BPK Kaltara tidak dapat memberikan kebijakan dalam memberikan opini, melainkan BPK-RI Pusat untuk setiap daerah kabupaten/kota. Begitu juga dengan hasil audit di setiap daerah, apa yang menjadi ketidak jelasan dalam laporan akan berimbas kepada predikat pemerintah tersebut, karena nilainya sangat signifikan,” tambahnya.
Kemudian harapnya, ke depan semua aset yang baru maupun yang lama dapat dilakukan pengelolaan dengan baik. Jangan sampai SKPD lupa mencatat aset dalam pengelolaan anggaran, baik dalam mengakumulasi. Hal tersebut untuk mengindentifikasi.
“Jangan sampai barang yang sudah dibelanjakan fisiknya tidak dapat ditemukan atau kurang dari pada yang telah menjadi standar kewajiban si pembeli tersebut, karena ini sangat mempengaruhi,” ucapnya.
Penilaian terhadap pekerjaan setiap pegawai di Kabupaten Malinau dapat dimasukkan dalam indikator dalam pengelolaan barang, sehingga ke depan lebih baik lagi.
“Kalau misalnya ke depan opini ini turun, maka hal ini bisa teridentifikasi SKPD yang mana terdapat kekeliruan. Karena setiap SKPD mempunyai pengelolah bendahara barang dan keuangan,” jelasnya.
Dalam meningkatkan predikat, yang paling penting adalah identifikasi terhadap data dan fisik yang ada. Hal itu dijelaskan oleh BPK-RI dengan memberikan penjelasan terhadap pengelolaan aset Keuangan Pemerintah melalui jalur perundang-undangan.
Sumber Berita: detaksamarinda.com | 5 September 2015