BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Telah Serahkan LHP atas LKPD TA 2014 Seluruh Pemda di Kalimantan Utara

DRM_2760Berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tangggung jawab keuangan negara kepada DPRD dan Gubernur, Bupati/Walikota BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara telah menyerahkan sembilan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP atas LKPD) kepada Pemerintah Daerah.

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara telah menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2014 kepada enam entitas, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada 29 Mei 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan (29 Mei 2015), Pemkab Nunukan (3 Juni 2015), Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan (3 Juni 2015), Pemkab Malinau (4 Juni 2015), dan Pemkab Tana Tidung (4 Agustus 2015).

LHP BPK RI atas LKPD TA 2014 tersebut dikemas dalam tiga buku yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah untuk masing-masing Pemerintah Daerah. Ketiga buku tersebut terdiri dari Buku Pertama yang merupakan LHP yang memuat Opini atas LKPD, Buku Kedua yang merupakan LHP atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam kerangka pemeriksaan LKPD, serta Buku Ketiga yang merupakan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan LKPD.

Satu entitas menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dua entitas menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP), yaitu Pemkot Tarakan dan Pemkab Malinau. Serta tiga entitas menerima opini Wajar Dengan Pengeculian (WDP), yaitu Pemkab Bulungan, Pemkab Nunukan, dan Pemkab Tana Tidung.

Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara berharap agar Pemerintah Daerah terkait dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah diserahkan, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.