Anggaran Bantuan Parpol: 60% Pendidikan politik, 40% Kesekretariatan

-Tanjung Selor-

Bantuan dana dari pemerintah daerah kepada partai politik (parpol) harus dilaporkan secara transparan, karena dana yang diberikan kepada masing-masing parpol tetap memiliki pertanggungjawaban mengingat uang tersebut adalah uang negara.

Demikian dikatakan Kepala Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Sanusi dalam kegiatan Sosialisasi laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana bantuan keuangan parpol provinsi Kaltara, di Aula serbaguna Pemerintah Provinsi Kaltara, Jum’at (22/5/2015).

“Terkait bantuan dana untuk masing-masing partai politik diberikan berdasarkan jumlah suara pada Pemilu 2014 lalu,” kata Sanusi.

Menurutnya, alokasi anggaran untuk parpol tersebut di tahun ini merupakan dari APBD provinsi Kaltara tahun 2015 sebanyak Rp2,5 miliar. Dalam pembagian anggaran nantinya akan kepada parpol sesuai dengan perolehan jumlah suara yang sah pada saat pemilu 2014 lalu.

“Makanya untuk 10 parpol yang telah mendaftar itu tergantung dari perolehan jumlah suara yang didapatkan dan ketika mereka mengajukan usulan untuk bantuan dana, parpol harus mengajukan usulan untuk Rencana Kerja kegiatan,” ungkap Sanusi.

Dalam penggunaannya pun, kata Sanusi tentu harus sesuai dengan amanat Undang-undang hanya boleh digunakan dalam 2 bentuk kegiatan, yaitu pendidikan politik masyarakat dan untuk kesekretariatan. Jika penggunaannya diselewengkan dan tidak transparan maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Aturannya sudah jelas, 60 persen buat pendidikan politik masyarakat yang mencakup seminar, lokakarya, sosialisasi. Sementara 40 persennya untuk kesekretariatan. Kalau menyalahi enggak boleh,” ucapnya.

Kemudian, jika seandainya masing-masing parpol dapat anggaran 100 juta, mereka alokasikan dana untuk pendidikan politik sekitar 80 juta dan untuk sekretariatan hanya 20 juta tidak jadi masalah. Namun, yang tidak boleh adalah alokasi anggaran untuk sekretariat lebih besar dari pendidikan politik masyarakat.

Sementara itu, untuk alokasi sekretariatan juga telah diatur dan tidak boleh digunakan untuk pengadaan barang baru, misalnya pembelian mesin ketik atau Air Conditioner (AC) dan sebagainya. Karena dana tersebut hanya boleh digunakan untuk mem-back up dana operasional saja. Seperti perbaikan AC, mesin atau perbaikan alat sekretariat lainnya.

“Harapan saya, kegiatan sosialisasi ini dihadiri semua parpol di Kaltara karena sangat urgent. Ini menyangkut bantuan dana yang diberikan kepada mereka agar dapat mengelolahnya dengan tertib administrasi dan akuntable. Namun pada kenyataannya, kami sudah menyurati 10 parpol yang ada di Kaltara namun yang hadir hanya 6 parpol saja,” imbuhnya.

Selain itu, kegiatan ini diadakan agar setiap parpol dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan dengan sebaik-baiknya, karena Kesbangpol hanya sebagai fasilitator saja karena nantinya dana tersebut mereka yang akan mengelolah, bekerja dan sendiri yang akan mempertanggungjawabkan kemudian yang akan mengaudit setiap parpol nantinya adalah dari BPK. #is

 

Sumber Berita: www.beritakaltara.com | 24 Mei 2015