Aplikasi PeduliLindungi Disebar di Pintu Masuk Nunukan

Koran Kaltara,
Selasa, 1 Maret 2022

NUNUKAN, Koran Kaltara –  Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE MM PhD kembali mengeluarkan surat edaran (SE) untuk penanganan Covid-19.
SE tersebut mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 melalui penggunaan aplikasi Pedulilindungi di wilayah Kabupaten Nunukan.

SE Nomor 91-BPBD/360/II/2022 ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 440/7183/SJ tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Varian Omicron serta penegakan penggunaan aplikasi Pedulilindungi.

Laura mengatakan, sejumlah pelabuhan maupun dermaga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi setiap orang yang keluar dan masuk di Nunukan. Seperti di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, PLBL Liem Hie Djung, Pelabuhan Feri Sei Jepun dan Bandara Nunukan.

“Ini dikhususkan bagi pelaku perjalanan regional (antar Kabupaten/Kota dalam provinsi dan antar Kabupaten/Kota luar provinsi Kaltara). Pengggunaan aplikasi Pedulilindungi sangat perlu diterapkan. Karena, aplikasi Pedulilindungi salah satu upaya pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan,” jelasnya kepada Koran Kaltara, Senin (28/2/2022).

Selain itu, penerapan kebijakan ini tidak hanya diterapkan di pintu masuk dan keluar Nunukan saja. Tetapi juga bagi seluruh instansi, baik pemerintah daerah, instansi vertikal maupun swasta di Nunukan diminta mendukung program tersebut dengan memasang aplikasi dimaksud.

“Kami juga telah meminta dalam surat edaran itu agar koordinator penanganan kesehatan dan koordinator hukum dan pendisiplinan serta koordinator perubahan perilaku Satgas Covid-19 melakukan langkah-langkah strategis dan nyata dalam penerapan SE itu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Laura juga meminta agar mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dengan mengoptimalkan  fungsi satuan tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan baik pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Rukun Warga (RW) Rukun Tetangga (RT) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.

“Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas,” jelasnya.

Laura menyampaikan, perubahan zona saat ini, harus diperhatikan oleh masyarakat. Kabupaten Nunukan yang sudah berada pada zona oranye akibat tingginya kasus Covid-19, harus disertai dengan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes)

“Saya sudah instruksikan kepada Satpol PP agar melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian serta jajaran TNI untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” bebernya.

Bupati meminta kerja sama semua stakeholder untuk bersama mencegah penyebaran virus ini. Termasuk masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Beban ini jangan hanya Dinas Kesehatan. Camat dan desa harus berperan juga, apalagi sudah ada surat dari kementerian bahwa dana desa bisa diperuntukkan dalam pencegahan Covid 19 yang ada di wilayahnya masing-masing,” ujarnya. (*)

Reporter: Asrin
Editor: Hariadi