Aset Pemprov Menjadi Rp6,7 Triliun

Koran Kaltara, 3 November 2021

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Sesuai dengan data neraca per 30 September 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sejauh ini memiliki aset dengan nilai sebesar Rp6,7 triliun.

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp122 miliar jika dibandingkan dengan tahun 2020 dengan nilai aset Rp6,6 triliun.

Besaran aset itu merupakan jumlah dari aset tetap seperti tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, jaringan dan instalasi; aset tetap lainnya; konstruksi dalam pengerjaan; dan akumulasi penyusutan; aset-aset lainnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto mengatakan, pengelolaan aset daerah dipastikan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan, yaitu  hasil pencatatan, pelaporan, pengamanan fisik dan pengamanan secara hukum.

Seperti saat ini, pihaknya sedang melakukan penatausahaan aset pada puluhan bidang tanah untuk disertifikatkan.

“Kami sedang berproses di Badan Pertanahan. Progres kami sejauh ini sudah 45 persen untuk penatausahaan aset. Data terakhir kami, di masing-masing kabupaten/kota tinggal keluar serifikat-nya,” ujar Denny, Senin (1/11/2021) kepada media.

Untuk tahun ini, pemerintah daerah menargetkan bidang tanah yang kembali mendapat legalitas. Hal itu penting dilakukan sebagai upaya pengamanan aset secara hukum.

“Penatausahaan aset kita target tahun ini ada 40 bidang, dan bisa sampai selesai 100 persen (bersertifikat). Kalau tahun lalu ada juga 40 bidang. Memang semakin banyak yang harus disertifikatkan, dan lokasinya semakin jauh (dari pusat kota),” ungkap Denny.

Total aset yang tersebar di empat kabupaten dan satu kota sebanyak 59 bidang. Masing-masing di Bulungan 23 bidang, di Malinau 10 bidang, di Nunukan 14 bidang, di Tana Tidung 5, dan di Tarakan 7 bidang.

“Iya (59 bidang), tapi kita target 40 dulu selesai. Semuanya tanah,” sebutnya.

Sementara itu, dia juga menegaskan bahwa pengelolaan aset di Kaltara terus ditingkatkan. Tidak hanya dari sisi fungsi, melainkan dapat memberikan sumbangsih terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, ia juga meminta kerja sama perangkat daerah lainnya, khususnya dalam hal pengelolaan aset yang dikelola di luar BKAD. (*)

Reporter: Fathu Rizqil Mufid
Editor: Nurul Lamunsari