Pemakaian Lebih dari Beban Menjadi Penyebab Kebakaran

Koran Kaltara, 4 November 2021

TARAKAN, Koran Kaltara – Musibah kebakaran yang terjadi di Kaltara, sebagian besar berawal dari terjadinya korsleting listrik.

Hubungan arus pendek yang mengakibatkan percikan api, kemudian memicu kebakaran setelah percikan mengenai benda yang mudah terbakar.

Hal tersebut merupakan kesimpulan sementara dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) usai terjadinya kebakaran.

Manajer PT. PLN Persero UP3 Kaltara, Suparje Wardiyono mengimbau agar masyarakat lebih bijak dan paham tentang cara pemakaian listrik.

Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya hubungan arus pendek.

Ia menambahkan, batas tanggung jawab milik PLN dan pelanggan ada di jaringan tegangan rendah 220 V, sambungan rumah (SR), sampai alat pengukur dan pembatas (APP) yaitu kWhmeter dan Miniatur Circuit Breaker (MCB).

“Kalau setelah APP, berarti sudah termasuk instalasi milik pelanggan dan menjadi  tanggung jawab pelanggan. Mulai dari merencanakan, mengoperasikan dan memelihara instalasinya,” ujarnya, Rabu (3/11/2021).

Ada beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab kebakaran karena listrik.

Di antaranya, pembebanan lebih pemakaian oleh pelanggan, sambungan tidak sempurna saat pemasangan, perlengkapan dan material yang tidak standar.

Kemudian ada juga dikarenakan pembatas arus tidak sesuai, kebocoran isolasi karena listrik statis, faktor tekanan mekanik, digerogoti binatang dan sambaran petir.

Sedangkan secara umum, ada empat hal yang harus diperhatikan pelanggan dalam menyiapkan jaringan listrik dalam rumah.

Mulai dari harus menggunakan material dan alat yang standar dan ber-SNI, sesuai dengan penggunaannya, serta rating pemakaiannya.

“Pemasangan instalasi harus dilakukan secara baik dan benar, menggunakan alat yang tepat dan oleh tenaga teknik yang berkompeten. Harus bersertifikat dan berada dalam wadah Biro Teknik Listrik (BTL) resmi dan diperiksa oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) resmi terdaftar,” tandasnya.

Selain itu, Suparje memperingatkan harus ada pemeliharaan dan pengecekan secara berkala oleh pelanggan.

Kemudian, penggunaan alat yang tepat, tidak melebihi daya serta bertumpuk. Pelanggan juga harus menghindari material atau bahan yang mudah terbakar dekat dengan instalasi listrik.

Jika terjadi kebakaran (akibat) listrik, pelanggan harus segera menekan, matikan arus listrik peralatan yang terbakar.

Kemudian, matikan aliran listrik ke ruangan di mana terjadi kebakaran listrik.

“Jangan membuka electrical cabinet yang terbakar apabila belum disiapkan alat pemadam yang sesuai. Orang yang tidak berkepentingan harus segera meninggalkan ruangan dan singkirkan barang-barang lain yang memungkinkan terjadinya penyebaran kebakaran” tegasnya.

Ia juga meminta pelanggan tidak menumpuk-numpuk stop kontak di satu sumber listrik untuk menghindari  kelebihan muatan dan menyebabkan kabel meleleh.

Selain itu, masyarakat diminta tidak melakukan pencurian listrik, baik dengan cara mencantol listrik ke jaringan atau dengan mengutak-atik meteran listrik.

Suparje mengimbau masyarakat harus melakukan pemeriksaan secara berkala. Misalnya rumah baru diperiksa setelah 10 tahun sekali. Rumah yang lebih tua, 5 tahun sekali. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peralatan masih bagus.

“Sangat berbahaya dan bisa meningkatkan peluang kebakaran kalau dilakukan pencurian listrik. Sama halnya dengan material yang murah, warga bisanya tergoda harga miring dan tidak memperhatikan masalah material yang digunakan padahal sangat berbahaya. Kami juga terus berkoordinasi dengan semua stakeholder terutama PMK dan Polres untuk cegah kebakaran dan pengamanan saat terjadi kebakaran,” kata Suparje. (*)

Reporter: Sahida
Editor: Nurul Lamunsari