Atasi Tambang Emas Ilegal, Kapolres Sebut Perlu Peran Pemerintah

Koran Kaltara, 4 November 2021

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Banyaknya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bulungan, membuat kepolisian bingung dalam melakukan tindakan tegas.Meski polisi sudah kerap kali mengamankan otak dari aktivitas ilegal itu, namun nyatanya hingga kini aktivitas ilegal itu tetap ada.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona mengutarakan, tindakan tegas terhadap tambang emas ilegal itu hanya memicu konflik.

Sehingga, penyelesaian masalah tambang emas yang ada di Kecamatan Sekatak itu tidak serta merta melalui jalur hukum.

“Kami sebenarnya sudah melakukan tindakan tegas. Bahkan jauh sebelum saya (sebelum menjabat Kapolres), beberapa orang sudah diamankan. Tindakan tegas itu malah bisa memicu konflik,” katanya kepada Koran Kaltara.

Kapolres mengatakan, jumlah penambang yang ada di lokasi tambang emas itu memang sudah mencapai ribuan.

Apabila ingin dilakukan tindakan tegas, Kapolres mengkhawatirkan hanya menimbulkan konflik antar polisi dan penambang.

Sedangkan jumlah personel yang dimiliki saat ini hanya sekitar 45 persen atau sekitar 400 hingga 500 orang saja.

Untuk itu, penindakan tegas dalam aktivitas ilegal itu harus ada juga campur tangan dari pemerintah.

“Harus ada campur tangan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini. Situasinya (aktivitas tambang emas ilegal) sudah berlangsung sejak lama. Kalau memang bisa dilegalkan, kenapa tidak. Karena apabila dibiarkan, penindakan tegas juga tak ada hasil,” ujarnya.

Mengenai adanya isu keterlibatan oknum aparat pada aktivitas haram itu, Kapolres meminta agar masyarakat berani untuk memberanikan diri melapor.

Kapolres menegaskan, setiap laporan yang masuk ke pihak kepolisian harus diselidiki dulu untuk pembuktiannya.

Apabila dalam laporan itu benar-benar terbukti, tentu ia tak segan akan melakukan proses kepada oknum tersebut.

Terlebih lagi jika yang terlibat itu adalah oknum Polri, tentu akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada.

“Kalau memang ada (keterlibatan oknum aparat), laporkan saja. Pasti akan kita tindak lanjuti apa yang dilaporkan itu,” jelasnya.

Jika ada yang terbukti membekingi pertambangan liar, Kapolres mengatakan itu bisa dipecat. Tentunya harus disertai laporan dan bukti yang ada.

Oknum aparat yang mendukung tambang ilegal juga membuat penegakan hukum atas tambang ilegal semakin lemah.

“Tidak boleh ada polisi jadi beking-beking. Kita juga akan optimal untuk mengungkap hal-hal yang melanggar hukum di wilayah ini,” tegasnya.

Mengenai daftar pencarian orang (DPO) yang selama ini telah ditetapkan polisi, Kapolres mengungkapkan masih terus dalam penyidikan kepolisian.
Terakhir, polisi menetapkan DPO berinisial MA atas pengungkapan 27 drum sianida siap olah serta beberapa alat mesin pengolah emas di Kecamatan Sekatak.
“Dia (MA) masih DPO. Dan dia masih terus kita buru sejak Agustus sampai sekarang ini. Termasuk DPO yang lainnya juga, masih dalam tahap penyidikan anggota kita,” tandasnya. (*)
Reporter: Ramlan
Editor: Eddy Nugroho