Koran Kaltara,
Rabu, 22 Juni 2022
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Salah satu capaian terbaru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) adalah kembali mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021.Predikat Opini WTP diperoleh 8 kali berturut-turut sejak LKPD tahun 2014, di mana Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menerima LHP itu pada Mei 2022.
Meski demikian, terdapat sejumlah catatan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Terkait hal itu, gubernur menginstruksikan Inspektur Daerah Kaltara agar menindaklanjutinya, sebagaimana tenggat waktu yang menjadi komitmen pada rencana aksi yang telah dibuat.
Seperti diketahui, BPK RI Perwakilan Kaltara melakukan pemeriksaan interim yang dilaksanakan pada 20 Januari hingga 28 Maret 2022.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci yang dilaksanakan pada 28 Maret hingga 26 April 2022.
Dikonfirmasi Koran Kaltara, Kepala Inspektur Daerah Kaltara Yuniar Aspiati mengatakan, atensi itu diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD).
Temuan dari BPK tersebut agar ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
“Pertama, menindaklanjuti temuan-temuannya, karena kan waktunya 60 hari. Mungkin itu dulu coba saya fokuskan OPD yang ada temuannya segera menindaklanjuti,” katanya.
Dia mengemukakan, sesuai penjelasan gubernur, di mana terdapat kekurangan dalam menyusun LKPD.
Akan tetapi, Pemprov Kaltara telah menyusun rencana aksi dalam implementasinya.
“Itu juga amanah gubenur saat pelantikan (JPT Pratama). Itu (rekomendasi BPK) masih mau dipisah-pisah dulu,” ujarnya.
Namun demikian, Yuniar Aspiati memastikan tengah mengawal tindak lanjut temuan BPK.
Bahkan pihaknya sudah menurunkan tim untuk langsung berkoordinasi dengan OPD yang mendapatkan rekomendasi.
“Kita langsung ke OPD. Langsung bergerak dan tim kami dari Inspektorat sudah bergerak. Dari sisi OPD juga proaktif semuanya,” tuturnya.
Ditanya soal catatan yang diberikan BPK, dia menyebutkan sebagai besar soal administrasi. Artinya, catatan yang diberikan, dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan. (*)
Reporter: Fathu Rizqil Mufid
Editor: Nurul Lamunsari